Bea Cukai gagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam sandal

Selasa, 21 April 2020 | 22:33 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai gagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam sandal

ILUSTRASI. Customs Narcotics Team (CNT) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan empat tersangka saat gelar penggagalan penyelundupan narkoba di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo.


BEA DAN CUKAI -  JAKARTA. Bea Cukai melakukan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpinang terhadap 498,79 gram sabu yang dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Malaysia pada hari Sabtu (4/4).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan kronologi penindakan sabu tersebut.

“Pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020, pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV. Marina Syaputra I asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah,” ungkap Alim dalam keterangan resminya, Selasa (21/4).

Baca Juga: Inilah 25 beleid kemudahan berinvestasi untuk dongkrak peringkat EoDB Indonesia

Dari pengawasan tersebut didapati salah satu penumpang memiliki gerak gerik yang mencurigakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan mesin x-ray terhadap barang bawaan penumpang berinisial SA (30 tahun), Warga Negara Indonesia, terlihat bahwa di dalam alas kaki, berupa sandal, yang bersangkutan terdapat benda asing.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam dengan membuka jahitan sandal tersebut dan ditemukan paket berisi butiran-butiran putih sebanyak 6 paket dengan berat kurang lebih 498,79 gram. Atas butiran-butiran putih tersebut dilakukan pengujian dengan menggunakan narcotest dan diketahui hasilnya adalah positif sabu,” tambah Alim.

Terhadap pelaku berinisial SA dan barang bukti berupa sandal dan 6 paket methamphetamine (sabu), selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman serta proses lebih lanjut.

Baca Juga: Catat, ini cara daftar IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri

Sebagai bentuk tindak lanjut, Bea Cukai Tanjungpinang dan Kepolisian Resor Tanjungpinang melakukan pemusnahan atas barang bukti tersebut. Penindakan ini sekaligus juga merupakan peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba memasukkan narkoba bahwa Bea Cukai akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru