Bea Cukai Jambi musnahkan barang ilegal senilai Rp 1,5 miliar

Selasa, 20 Oktober 2020 | 21:00 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai Jambi musnahkan barang ilegal senilai Rp 1,5 miliar


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Bea Cukai Jambi lakukan pemusnahan jutaan barang-barang ilegal senilai Rp 1,5 miliar. Dalam pemusnahan yang dilakukan pada hari Rabu (14/10) tersebut turut dihadiri instansi pemerintah yang secara kontinyu bersinergi dengan Bea Cukai Jambi antara lain PT Pos Indonesia Cabang Jambi, perwakilan KPKNL Jambi, Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat, dan Kejaksaan Tinggi Negeri Tebo.

Kepala Subbagian Umum, Esther Ewita Ria Simanjutak mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut. “Kali ini kami memusnahkan 3.101.273 barang rokok ilegal, 433 botol liquid vape, 20 bungkus tembakau iris, 18 buah sex toys, 1 box sex toys, 1 buah airsoft gun berupa operator bolt knob/preload washer, 49 unit handphone bekas, 7 unit iPhone, 2.400 kaleng minuman kaleng, 19.203 buah tas bekas, serta 17.414 pasang sepatu bekas.”

Esther menambahkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jambi dan sekitarnya “pemusnahan ini merupakan hasil penindakan operasi di wilayah Jambi dan kantor Pos, sedangkan untuk iPhone kami tegah karena berasal dari Batam dan harus memiliki izin sesuai ketentuan," kata Esther dalam keterangan resminya, Selasa (20/10).

Dia menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector yang senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan.

Selanjutnya: Impor barang konsumsi turun, ini penjelasan Sri Mulyani

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru