Bea Cukai kembali gagalkan peredaran rokok ilegal dari Madiun dan Cirebon

Selasa, 28 April 2020 | 21:20 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai kembali gagalkan peredaran rokok ilegal dari Madiun dan Cirebon

ILUSTRASI. Petugas Bea dan Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Meskipun pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tengah melanda Indonesia dan menyebabkan setiap orang harus menjaga jarak satu sama lain untuk menghambat penyebarannya, masih ditemukan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk berbuat kejahatan antara lain menghindari kewajiban perpajakan.

Sebagai salah satu instansi yang berwenang dalam mengumpulkan pajak di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai terus berupaya memastikan pengawasan tetap berjalan normal. Hal tersebut ditunjukkan melalui penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Madiun dan Cirebon.

Baca Juga: Bea Cukai beri donasi ke masyarakat Jawa Barat terdampak corona

Pada Sabtu (25/4), petugas Bea Cukai Madiun berhasil menggagalkan pengangkutan dua truk box berisi ratusan karton rokok ilegal yang akan dikirimkan menuju Bekasi.

Penindakan dilakukan di di rest area tol Kertosono-Ngawi Susetia, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun Juni Pudji bersama tim dalam dua pekan terakhir ini melakukan patroli di jalur tol yang menghubungkan provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Jalur tol kemungkinan besar digunakan untuk pengangkutan barang kena cukai ilegal di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belakangan ini,” ungkap Susetia dalam keterangan resminya, Selasa (28/4).

Pukul 04.00 WIB waktu setempat, dua buah truk yang dicurigai mengangkut rokok ilegal ditegah oleh tim pengawasan. Dari lokasi penindakan, petugas mendapati 369 karton atau sejumlah 5.904.000 batang rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru