“Selanjutnya, 2 orang sopir dan 2 orang kernet digiring menuju Kantor Bea Cukai Madiun bersama alat angkut untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” tambah Susetia.
Atas penindakan yang telah dilakukan, sopir dan kernet diduga telah melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dari pencacahan yang telah dilakukan oleh petugas, ditaksir negara telah mengalami kerugian sebesar lebih dari 2,7 miliar rupiah.
Sementara itu, satu minggu sebelumnya pada Minggu (19/04), Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan peredaran sebuah mobil yang disinyalir membawa rokok ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai bebaskan bea masuk dan pajak puluhan ribu masker Ungaran Sari Garments
“Petugas kami mendapati sebuah mobil yang menangkut rokok ilegal di daerah Ciperna, Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui mobil tersebut membawa 240 ribu batang rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti, mobil, dan pengendara untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perlu diketahui, dalam melakukan penindakan, petugas Bea Cukai Cirebon tetap melakukan beberapa hal guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Petugas yang melakukan penindakan mengenakan alat pengaman diri seperti masker dan menghindari adanya kontak fisik satu sama lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News