Bea Cukai Kualanamu gagalkan penyelundupan paket ganja cair

Kamis, 19 November 2020 | 20:58 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai Kualanamu gagalkan penyelundupan paket ganja cair

Bea Cukai Kualanamu gagalkan penyelundupan paket ganja cair


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Bea Cukai Kualanamu, bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polisi Daerah (POLDA) Sumatra Utara menggagalkan pengiriman barang berupa narkotika golongan I jenis tetrahydrocannabinol (THC) cair sebanyak tiga puluh mili yang dikemas dalam tiga botol melalui barang kiriman pos. 

Tak hanya barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan satu orang yang diduga pelaku di Kota Medan. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Cakrawala Bea Cukai Kualanamu, Jumat (13/11) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris menceritakan kronologi penindakan. “Petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu mencurigai paket kiriman pos asal negara Cina dengan penerima seorang warga Kota Medan. Setelah memeriksa secara mendalam, petugas mendapati tiga botol berisikan cairan yang pada kemasannya tertera label bertuliskan hemp oil,” kata Elfi dalam keterangan resminya, Kamis (19/11).

Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani tentang kenaikan cukai rokok pada 2021

Menurut Elfi, petugas pun mencurigai isi botol tersebut merupakan THC. “Untuk membuktikannya, petugas Bea Cukai Kualanamu melakukan pengujian dibantu oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) II Medan yang kemudian hasilnya menyatakan bahwa barang tersebut mengandung senyawa kimia THC yang merupakan komponen psikoaktif utama dalam ganja,” jelasnya.

Ia menambahkan, menindaklanjuti hasil penelitian laboratoruim, pada tanggal 9 November 2020 petugas gabungan melakukan penindakan kepada penerima barang berinisial JE (39 tahun) di Medan.

“Bea Cukai Kualanamu terus menjaga komitmen dan kewaspadaan yang tinggi untuk terus menerus menjaga NKRI dan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan BNN,” tegas Elfi.

Elfi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) serta dapat menginformasikan kepada aparat penegak hukum apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat.

Baca Juga: Dorong ekspor nasional, Bea Cukai Jakarta tambah izin fasilitas kepada 2 perusahaan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru