Bea Cukai musnahkan barang impor senilai Rp 500 juta

Jumat, 14 Agustus 2020 | 13:32 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai musnahkan barang impor senilai Rp 500 juta

ILUSTRASI. Pemusnahan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai di Riau


BEA DAN CUKAI -  JAKARTA. Kantor Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan sejumlah barang impor senilai Rp 557,56 juta. Barang tersebut berupa kosmetik, part senjata, part kendaraan, pakaian bekas, obat-obatan, barang kena cukai, serta barang dengan unsur pornografi dan asusila.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak dapat memenuhi perizinan.

Baca Juga: Simak, ketentuan mengeluarkan barang bawaan yang datang tidak bersama penumpang

“Barang-barang tersebut tidak memenuhi perizinan dari instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdangan, POLRI, dan Badan Karantina,” ungkap Kunawi dalam keterangan resminya, Jumat (14/8).

Selain itu, beberapa barang lainnya termasuk ke dalam kategori barang larangan dan/atau pembatasan kesusilaan, mengandung unsur pornografi, serta barang yang melebihi batasan pembebasan kena cukai.

Beberapa peraturan yang tidak dipenuhi dari barang-barang tersebut antara lain Peraturan Badan POM nomor 30 tahun 2017,  Perkalpolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Kanrantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Baca Juga: Hyundai resmi kenalkan Ioniq, mobil listrik masa depan  

Kunawi mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut adalah hasil penindakan Bea Cukai Pasar Baru dari tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020. Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Pasar Baru merupakan bukti nyata serta akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan terhadap masuknya barang ke Indonesia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru