WISATA - JAKARTA. Untuk mendorong kenaikan devisa, pemerintah tengah gencar menarik wisatawan asing masuk ke Indonesia. Pemerintah pun memaksimalkan potensi wisata bahari yang menjadi salah satu keunggulan wisata di Tanah Air.
Untuk itu, pemerintah bahkan telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 yang intinya memberikan relaksasi atau kemudahan di bidang kepabeanan, karantina, dan keimigrasian atas kunjungan kapal wisata asing ke Indonesia.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus tindak peredaran rokok ilegal di Jepara
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Nugroho Wigijarto mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.04/2017 yang mengatur masuknya kapal wisata asing.
“Pada prinsipnya, pemberian kemudahan pelayanan kepabeanan yaitu dengan penggunaan vessel declaration yang merupakan dokumen tunggal yang berfungsi sebagai izin impor sementara, pemberitahuan pabean impor, jaminan, sekaligus pemberitahuan pabean ekspor,” kata Nugroho dalam keterangan resminya, Senin (27/1).
Baca Juga: Bea Cukai Palembang amankan koper berisi 17 rIbu ekor baby lobster
Nugroho menyampaikan pihaknya melakukan penambahan pelabuhan masuk dan keluar tempat pelayanan kepabeanan atas impor sementara kapal wisata asing, yang sebelumnya 19 pelabuhan untuk kapal jenis cruise ship dan yacht menjadi 93 pelabuhan masuk dan keluar untuk cruise ship, serta 20 pelabuhan masuk dan keluar untuk yacht.