BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Mengawali tahun 2020, Bea Cukai Kudus kembali melebarkan sayap pengawasannya terhadap peredaran barang ilegal. Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap lima bangunan yang menyimpan berbagai jenis rokok ilegal, pada Selasa (21/1).
Sebelumnya, pada Jumat (17/1) petugas Bea Cukai Kudus juga telah melakukan sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ kepada masyarakat khususnya para pedagang kecil untuk mengedukasi tentang maksud dan ciri-ciri rokok ilegal beserta risiko berupa sanksi hukum yang dikenakan apabila menyimpan/memperjualbelikan rokok ilegal.
Baca Juga: Pemerintah prediksi penerimaan kepabeanan turun lagi tahun ini, apa pemicunya?
Kemudian, pada Selasa (21/01) berbekal informasi dari masyarakat, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Pada penindakan ini, petugas berhasil menyita dua jenis rokok ilegal dari lima bangunan yang berada di wilayah Jepara.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan dari lima bangunan tersebut, petugas telah menyita 608.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan senilai Rp 617 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 358,5 juta.
Baca Juga: Bea Cukai dan Pemda merundingkan dana bagi hasil cukai rokok