INDUSTRI ROKOK - JAKARTA. Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 264.800 batang rokok dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Penindakan ini dilakukan di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Area Sawah, Kabupaten Kendal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, menjelaskan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil pribadi.
Baca Juga: 18 Organisasi Pemuda Desak Jokowi Segera Naikkan Cukai Rokok, Ini Alasannya
"Total nilai barang dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 365,42 juta, sementara potensi kerugian negara sebesar Rp 270,26 juta," kata Siti dalam keterangan resmi pada Minggu (13/10).
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut.
Proses ini bertujuan untuk mengungkap pelanggaran secara lebih mendetail, termasuk pihak-pihak yang terlibat, modus operandi, serta aspek terkait lainnya.
Siti juga menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Akademisi Usulkan Moratorium Kenaikan Cukai Tembakau
Program ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Bea Cukai terus memperkuat pengawasan untuk menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional, baik melalui operasi di lapangan maupun melalui kerja sama dengan instansi terkait," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News