INDUSTRI ROKOK - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh musnahkan 10,01 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran seluruh barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 22 Agustus 2024 terkait Pemberian Izin Pemusnahan Barang Bukti.
Baca Juga: Bea Cukai Pasuruan Hentikan Truk Bermuatan 1,56 Juta Batang Rokok Ilegal
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 10,01 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai merek “RAY” jenis sigaret putih mesin.
"Diperkirakan, nilai barang tersebut sebesar Rp 23,82 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 31,54 miliar," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/9).
Leni menjelaskan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Satgas Patroli Laut Bea Cukai BC 30002 dan BC 15030 di Perairan Utara Kuala Langsa, Provinsi Aceh pada 27 Mei 2024. Satgas Patroli Laut Bea Cukai mengamankan sarana pengangkut berupa kapal KM. TINKA AZARA GT.89 No. 2918/PPb yang mengangkut 1.001 karton rokok tanpa dilekati pita cukai.
"Selain rokok ilegal, kami juga mengamankan satu orang tersangka berinisial TH dan telah menahan tersangka di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh," ungkapnya.
Baca Juga: Industri Menolak Pengaturan Desain Kemasan Polos Bungkus Rokok
Leni mengatakan, Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News