Bea Cukai Sidoarjo dan Sorong gagalkan penyelundupan narkotika

Kamis, 01 Oktober 2020 | 22:08 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Bea Cukai Sidoarjo dan Sorong gagalkan penyelundupan narkotika


BEA DAN CUKAI -  JAKARTA. Bea Cukai bongkar upaya penyelundupan narkotika lewat modus barang bawaan penumpang dan barang kiriman di dua wilayah pengawasan berbeda.

Pada Selasa (22/9), Bea Cukai Sidoarjo berhasil mengungkap penyelundupan 3 Kg sabu, sementara pada Selasa (29/9), Bea Cukai Sorong mengadakan konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba bersama dengan Kepolisian Resor Kota Sorong.

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo dilakukan di Bandara Internasional Juanda. Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Budi Harjanto mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menemukan sebuah kardus yang dicurigai berisi narkotika.

“Terdapat sebuah kardus coklat yang dimiliki seorang warga negara Indonesia asal Probolinggo yang bekerja di Malaysia berinisial BH,” ungkap Budi dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Kamis (1/10).

Baca Juga: Amankan penerimaan negara, Bea Cukai tingkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal

Dari pengakuan tersangka, dirinya dibelikan tiket pulang sekaligus bertugas membawa barang temannya ke Surabaya dengan imbalan 10.000 ringgit.

“Dari pemeriksaan mesin x-ray terdapat 29 bungkus berisi kristal putih seberat 3 Kg yang disembunyikan dalam stop kontak sakelar lampu. Setelah dilakukan uji lab di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya, barang tersebut dinyatakan sebagai sabu,” ungkap Budi.

Bea Cukai Juanda juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pengembangan kasus. Penggagalan upaya penyelundupan NPP kali ini telah menyelamatkan 6.090 jiwa generasi muda Indonesia.

Sementara itu, di Sorong Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Sorong menggagalkan penyelundupan 4.31 gram tembakau gorila yang masuk ke Sorong lewat jasa pengiriman.

“Berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut dari pihak Satnarkoba Polresta Sorong, bahwa pemilik dan pemesan paket tembakau gorila berinisial E membelinya dari sebuah akun media sosial dengan metode cash on delivery seharga Rp300.000.” ungkap Muhammad Irwan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Sorong.

Baca Juga: Kemenkeu masih mengkaji usulan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)

Sinergi dalam memberantas peredaran narkotika juga dilakukan oleh Bea Cukai Marunda bersama dengan BNN. Pada Rabu (23/9), petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas bongkar muat barang antar pulau di pelabuhan Sunda Kelapa.

“Sasaran pemeriksaan kali ini adalah barang-barang pindahan antar pulau dari Tanjung Pinang. Pemeriksaan barang dilakukan dengan cara memastikan kesesuaian manifest dengan fisik barang, kemudian dilanjutkan oleh unit K-9 yang akan melakukan pelacakan, serta pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai dan BNN. Diharapkan dengan sinergitas yang baik antar instansi serta dukungan dan kesadaran dari masyarakat, maka kegiatan pemberantasan peredaran narkoba dapat tercapai,” pungkas Sehat Yulianto, Kepala Kantor Bea Cukai Marunda.

 

Selanjutnya: Pemerintah segera pungut cukai plastik tahun depan, ini kata emiten produsen plastik

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru