Amankan penerimaan negara, Bea Cukai tingkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal

Kamis, 01 Oktober 2020 | 20:32 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Amankan penerimaan negara, Bea Cukai tingkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal

ILUSTRASI. Sejumlah barang bukti rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020).


BEA DAN CUKAI - JAKARTA.  Dalam periode operasi patuh cukai yang dimulai 10 September hingga 30 September, Bea Cukai Malang secara kontinyu terus melakukan penindakan dan mengamankan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Kamis (24/9), Bea Cukai Malang mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal di Kecamatan Pujon.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi menyatakan bahwa penindakan berawal dari informasi terkait adanya penjualan rokok ilegal di kecamatan Pujon.

“Dari informasi tersebut petugas kami bergerak menuju lokasi target. Dari penyisiran yang dilakukan di Pasar Pujon, kami mengembangkan informasi dan mendapati sebuah bangunan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal,” kata Latif dalam keterangan resminya, Kamis (1/10).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 319.920 batang rokok ilegal. Jika rokok tersebut beredar kerugian negara ditaksir mencapai Rp 14 juta. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

Baca Juga: Rokok murah biang kerok melonjaknya jumlah perokok anak

Dalam periode Operasi patuh Cukai, Bea Cukai Malang tetap fokus dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Dengan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1%.” ungkap Latif.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bekerja sama dengan Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan peredaran 3,12 juta batang rokok ilegal.

“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini terus kami sinergikan dan lakukan di berbagai daerah baik dalam skala besar maupun kecil. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera serta menunjukan perlakuan hukum yang sama terhadap para pengedar rokok ilegal." ujar Kepala Seksi Penyidikan dan BHP, Umar Khayam.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai telah menindak 104 kali vape ilegal selama 2019

Perlu diketahui bahwa rokok yang masuk di wilayah Sulawesi Selatan secara ilegal ini disita dari dua daerah berbeda, yakni di Kabupaten Bone dan Kabupaten Takalar, dengan dibantu dari pihak Denpom XIV Hasanuddin. Peredaran rokok ilegal merupakan benalu bagi target penerimaan negara dari sektor cukai.

Diharapkan dengan hasil yang ditunjukkan ini, terus menyadarkan masyarakat bahwa pemerintah melalui bea cukai akan selalu melindungi industri rokok legal, dan selalu bertindak tegas terhadap oknum oknum yang melakukan pelanggaran.

“Dan tentunya penerimaan negara pada sektor cukai akan terus dikawal, karena secara tidak langsung hal ini akan berdampak pada penanggulangan pandemi yang masih dihadapi serta mendukung geliat pemulihan ekonomi nasional yang terus dan giat dilakukan,” kata Umar.

 

Selanjutnya: Ditjen Bea Cukai telah menindak 104 kali vape ilegal selama 2019

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru