Begini cara bayar pajak kendaraan via online tanpa perlu ke Samsat

Senin, 30 Maret 2020 | 11:14 WIB Sumber: Kompas.com
Begini cara bayar pajak kendaraan via online tanpa perlu ke Samsat


PAJAK - JAKARTA. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai memanfaatkan layanan daring (online). Jadi tetap di rumah aja, namun tetap bisa memenuhi tanggung jawab wajib pajak. Bernama Samsat Online Nasional (Samolnas), layanan berbasis aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Google Play Store. 

Jadi, pembayar pajak tidak perlu lagi datang langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mengurangi potensi penyebaran dan penularan wabah virus corona alias Covid-19 di Indonesia. 

Baca Juga: Pemerintah percepat pembayaran rumah sakit yang tangani pasien virus corona

"Aplikasi ini terintegrasi ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk DKI Jakarta. Warga cukup mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan, nanti akan ada resi pembayarannya untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," katanya di keterangan tertulis. 

Berikut tahapan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa keluar rumah atau secara online

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). 

2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran. 

Editor: Handoyo .

Terbaru