Jabodetabek

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir Hari Ini (31/8), Bayar Bisa Online

Senin, 31 Agustus 2026 | 06:29 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir Hari Ini (31/8), Bayar Bisa Online

ILUSTRASI. Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir Hari Ini (31/8), Bayar Bisa Online


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta berakhir hari ini, Senin (31/8/2026).

Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran PKB dan BBNKB.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan diberikan secara otomatis oleh sistem. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau memenuhi persyaratan tambahan untuk mendapatkan pembebasan sanksi tersebut.

Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang disediakan Bapenda DKI Jakarta, termasuk aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.

Bapenda DKI Jakarta mengingatkan, pembebasan sanksi PKB tersebut berlaku untuk pembayaran PKB tahunan dan tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan.

Tonton: Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Ada Apa?

Cara bayar pemutihan pajak kendaraan Jakarta lewat SIGNAL

Pemilik kendaraan yang tidak sempat datang ke kantor Samsat dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Sebelum melakukan pembayaran, pengguna harus memastikan sudah memiliki akun SIGNAL dan data kendaraan telah terdaftar di aplikasi.

Berikut tahapan pembayaran PKB melalui SIGNAL:

1. Buka aplikasi SIGNAL dan pastikan data pribadi sudah terdaftar.
2. Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor rangka.
3. Setelah kendaraan terdaftar, pilih menu pembayaran.
4. Sistem akan membuat atau generate kode bayar.
5. Pilih bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran.
6. Pilih “Lanjut”.
7. Ikuti petunjuk pembayaran yang ditampilkan oleh sistem.
8. Pilih “Lanjut” untuk menyelesaikan transaksi.

Dengan kanal digital tersebut, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk memanfaatkan pembebasan sanksi selama memenuhi ketentuan layanan.

Bapenda DKI Jakarta juga menyebut pembayaran PKB dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk Samsat Induk dan Gerai Samsat.

Baca Juga: Mulai Besok (1/9), KRL Jakarta Tak Lagi Berhenti Di Stasiun Ini, Cek Penggantinya!

Dokumen yang perlu disiapkan

Bagi masyarakat yang memilih melakukan pembayaran secara langsung, sejumlah dokumen perlu dipersiapkan.

Dokumen tersebut meliputi:

  • STNK asli dan fotokopi;
  • BPKB asli dan fotokopi;
  • KTP asli pemilik kendaraan yang namanya tercantum di STNK beserta fotokopinya;
  • surat kuasa apabila pembayaran dilakukan oleh pihak lain; dan
  • dana untuk membayar pokok pajak kendaraan.

Pembebasan sanksi administrasi diberikan secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Baca Juga: Lowongan Kerja di KEK Batang Buka 1.000 Posisi, Cek UMK Batang 2026 Sebelum Daftar

Pemutihan pajak kendaraan Jakarta berakhir 31 Agustus 2026

Bapenda DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pembebasan sanksi sebelum periode kebijakan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan relaksasi pajak daerah dalam rangka HUT ke-499 Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, pembayaran sebelum batas waktu menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan sesuai ketentuan program.

Bapenda DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu agar proses transaksi dapat dilakukan dengan lebih lancar.





Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2026/08/30/072100615/pemutihan-pajak-kendaraan-jakarta-segera-berakhir-bisa-bayar-online

 

Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun, APBN 2026 Dapat Suntikan Jumbo!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru