KONTAN.CO.ID - Pekerja yang menantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dapat mulai memantau informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengecekan penerima. Pemerintah merencanakan bantuan sebesar Rp900.000 yang diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan, dengan nominal Rp300.000 per bulan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemberian BSU tersebut dalam live streaming Pers pada 30 September 2026 di kanal Sekretariat Presiden. Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun.
Namun, hingga Oktober 2026, jadwal pasti pencairan BSU belum diumumkan secara resmi. Pemerintah juga masih mematangkan petunjuk teknis dan belum membuka layanan pengecekan NIK khusus BSU 2026 secara resmi.
Meski begitu, pekerja dapat mempelajari cara mengecek penerima BSU berdasarkan mekanisme program sebelumnya.
Cara Cek BSU Kemnaker 2026 Rp900.000
Berikut empat kanal pengecekan yang digunakan dalam program BSU sebelumnya. Perlu diingat, langkah-langkah ini merupakan panduan berdasarkan mekanisme terdahulu dan belum menjadi konfirmasi bahwa seluruh layanan telah diperbarui untuk BSU 2026.
1. Cek BSU melalui Website Kemnaker
Pekerja dapat mengunjungi laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan berikut:
Link: https://bsu.kemnaker.go.id
Berdasarkan mekanisme pengecekan sebelumnya, berikut langkah-langkah yang dapat dipelajari:
- Buka website BSU Kemnaker.
- Pilih menu pengecekan NIK atau Cek NIK jika tersedia.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode keamanan yang ditampilkan.
- Klik tombol Cek Status.
- Tunggu hingga hasil pengecekan muncul.
Perlu diperhatikan, laman tersebut masih memuat informasi BSU 2025. Oleh karena itu, hasil pengecekan melalui website tersebut belum dapat dijadikan kepastian mengenai status penerima BSU 2026.
2. Cek BSU melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan BSU pada program sebelumnya juga dapat dilakukan melalui laman khusus BPJS Ketenagakerjaan.
Link: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pada mekanisme sebelumnya, pekerja diminta memasukkan NIK dan data identitas lain sesuai petunjuk yang tersedia di laman tersebut.
Untuk BSU 2026, pekerja perlu menunggu informasi resmi mengenai pembaruan layanan, prosedur pengecekan, serta persyaratan penerima.
Selain itu, pekerja dapat mengunjungi website utama BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memperoleh informasi mengenai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
3. Cek BSU melalui Aplikasi JMO
Selain melalui website, pekerja dapat memantau informasi bantuan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang digunakan untuk mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah pengecekan berdasarkan mekanisme program sebelumnya:
- Buka aplikasi JMO dan masuk ke akun Anda.
- Cari menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU) jika tersedia.
- Tekan opsi Klik Di Sini.
- Lengkapi data yang diminta.
- Klik Lanjutkan.
- Tunggu hingga hasil pengecekan ditampilkan.
Namun, ketersediaan menu pengecekan BSU untuk program 2026 belum dapat dipastikan. Pekerja sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum menggunakan fitur tersebut.
4. Cek BSU melalui Aplikasi PosPay
PosPay merupakan aplikasi dari PT Pos Indonesia yang digunakan dalam mekanisme penyaluran dan pengecekan BSU sebelumnya.
Berikut langkah pengecekan berdasarkan mekanisme terdahulu:
- Buka aplikasi PosPay.
- Pilih ikon huruf i di pojok kanan bawah.
- Pilih layanan Kemnaker.
- Pilih layanan BSU jika tersedia.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Klik Cek Status Penerima.
- Tunggu hingga hasil pengecekan muncul.
Langkah tersebut mengacu pada layanan yang digunakan sebelumnya. Penggunaan PosPay untuk pengecekan BSU 2026 masih perlu dikonfirmasi melalui pengumuman resmi pemerintah.
Syarat Penerima BSU Kemnaker 2026
Mengutip ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan penerima Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah.
Berikut kriteria yang tercantum dalam ketentuan tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut dapat memantau pengumuman resmi untuk mengetahui persyaratan yang berlaku pada program BSU 2026. Pemenuhan kriteria umum tidak otomatis memastikan seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair?
Hingga Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan BSU. Petunjuk teknis masih dimatangkan dan layanan pengecekan NIK khusus untuk BSU 2026 belum dibuka secara resmi.
Berdasarkan keterangan Airlangga Hartarto pada 30 September 2026, bantuan tersebut direncanakan diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan dengan total Rp900.000 per penerima.
Program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun.
Sambil menunggu kepastian jadwal, pekerja dapat memantau informasi melalui website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, serta kanal resmi pemerintah lainnya.
Pengecekan BSU 2026 dapat dipantau melalui website Kemnaker, website BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, dan aplikasi PosPay berdasarkan mekanisme program sebelumnya. Namun, pekerja tetap perlu menunggu pembaruan resmi untuk memastikan layanan tersebut dapat digunakan dan mengetahui status penerima BSU 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News