KONTAN.CO.ID - Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker 2026 cair? Pertanyaan ini menjadi perhatian pekerja yang menantikan bantuan dari pemerintah senilai Rp900.000. Namun, hingga Oktober 2026, jadwal pasti pencairan BSU belum diumumkan secara resmi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemberian kembali BSU dalam live streaming Pers pada 30 September 2026 di kanal Sekretariat Presiden. Bantuan tersebut direncanakan diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan, dengan besaran Rp300.000 per bulan.
Program ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir mencapai Rp12 triliun. Meski demikian, pekerja masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan dan mekanisme penyaluran bantuan.
Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair?
Hingga Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan BSU 2026. Pemerintah masih mematangkan petunjuk teknis dan belum membuka secara resmi layanan pengecekan NIK khusus untuk program BSU 2026.
Oleh karena itu, pekerja sebaiknya tidak berpatokan pada perkiraan tanggal pencairan yang belum dikonfirmasi oleh pemerintah.
Informasi mengenai jadwal penyaluran, mekanisme pencairan, dan cara mengecek status penerima perlu dipantau melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa Besaran BSU Kemnaker 2026?
Berdasarkan keterangan Airlangga Hartarto pada 30 September 2026, bantuan yang direncanakan pemerintah memiliki besaran sebagai berikut:
- Bantuan per bulan: Rp300.000.
- Periode bantuan: tiga bulan.
- Total bantuan: Rp900.000 per penerima.
- Target penerima: sekitar 13,3 juta pekerja.
- Perkiraan kebutuhan anggaran: hampir Rp12 triliun.
Bantuan tersebut direncanakan dibayarkan sekaligus untuk periode tiga bulan. Namun, pekerja tetap perlu menunggu informasi resmi mengenai realisasi penyaluran dan jadwal pencairannya.
Baca Juga: Jadi Kapolda Metro Jaya, Dadang Buka WhatsApp Aduan Di Nomor Pribadi 0811-8129-494
Syarat Penerima BSU Kemnaker 2026
Mengutip laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, persyaratan penerima BSU mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berikut kriteria penerima BSU berdasarkan ketentuan tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut dapat memantau pengumuman pemerintah untuk mengetahui ketentuan penerima BSU yang berlaku pada 2026. Pemenuhan persyaratan umum tidak otomatis menjamin seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Cara Cek Informasi Penerima BSU Kemnaker
Sambil menunggu pengumuman jadwal pencairan, pekerja dapat memantau informasi melalui beberapa saluran yang pernah digunakan untuk pengecekan BSU.
Berikut saluran yang dapat diakses:
- HRD perusahaan: tanyakan informasi kepesertaan dan bantuan kepada bagian HRD di tempat Anda bekerja.
- Website BPJS Ketenagakerjaan: kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memperoleh informasi mengenai kepesertaan.
- Website BSU Kemnaker: kunjungi www.bsu.kemnaker.go.id untuk memantau informasi program bantuan.
Perlu diperhatikan bahwa kanal tersebut merupakan saluran pengecekan yang disebutkan dalam informasi BSU sebelumnya. Hingga Oktober 2026, layanan pengecekan NIK khusus BSU 2026 belum dibuka secara resmi berdasarkan informasi yang diberikan.
Dengan demikian, pekerja sebaiknya tidak menganggap status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai konfirmasi bahwa dirinya telah terdaftar sebagai penerima BSU 2026.
Jadwal pencairan BSU Kemnaker 2026 belum diumumkan secara resmi hingga Oktober 2026. Pemerintah merencanakan bantuan sebesar Rp900.000 yang diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan, dengan target sekitar 13,3 juta pekerja.
Sambil menunggu kepastian jadwal, pekerja dapat memeriksa kesesuaian persyaratan dan mengikuti pengumuman melalui kanal resmi pemerintah. Pastikan Anda memperoleh informasi dari sumber tepercaya sebelum mengambil tindakan terkait pencairan bantuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News