JAKARTA. Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan setempat. PPS Kelurahan Kemanggisan, Ahmad Barkah Sudrajat, mengatakan, ada dua syarat yang harus dibawa saat akan mendaftar.
"Syaratnya fotokopi KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Tapi harus (KTP) DKI ya karena ini pilgub," ujar Barkah kepada Kompas.com di Kantor Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (15/11).
Barkah menuturkan, sejak DPS diumumkan pada 10 November 2016, sudah ada puluhan warga yang datang ke PPS Kemanggisan untuk mendaftarkan diri karena tidak tercatat dalam DPS.
"Dari pemasangan DPS sampe sekarang, ada 30 warga yang belum terdaftar di DPS, mereka mendaftar. Ada juga yang sudah terdaftar tapi ada perubahan nomor KK, NIK, dan nama," kata Barkah.
Warga yang memenuhi persyaratan kemudian akan didata sehingga terdaftar dalam DPS hasil perbaikan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Di Kelurahan Kemanggisan, ada sekitar 28.000 pemilih yang sudah masuk ke dalam DPS.
Mereka akan memilih di 50 TPS yang akan didirikan tersebar di sana pada 15 Februari 2017 nanti. Pemilih yang belum terdaftar bisa mendatangi PPS masing-masing kelurahan hingga 19 November 2016.
Di kantor kelurahan, PPS telah memasang DPS di papan pengumuman. Masyarakat bisa mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar. Di papan pengumuman itu juga dicantumkan TPS untuk menggunakan hak suara dan persyaratan yang harus dibawa apabila belum terdaftar.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan di https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional dengan memasukkan nomor induk keluarga (NIK). (Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News