Dua sertifikat tanah milik Presiden Jokowi yang hilang masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi. Kedua bidang tanah itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Sunu Duto Widjomarmo mengatakan, untuk menerbitkan sertifikat baru pengganti yang hilang harus melalui prosedur, yaitu mengumumkannya melalui media.
Baca Juga: Empat titah Presiden Jokowi untuk penanganan kerusuhan Papua
Hal tersebut berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Di dalam pengumuman itu sesuai dengan aturan kita cantumkan pasal sekian selama 30 hari. Artinya, memberikan kesempatan pihak ketiga mana kala menemukan atau apa-apa itu bisa mengajukan keberatan," katanya.
"Atau misalnya di dalam hal tersebut sudah dijual atau apa kan kita menerbitkan sertifikat pengganti itu sudah saha," sambung dia. (Kontributor Solo, Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Hilangnya 2 Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News