Bekasi, Bogor & Tangerang Raya kini berstatus zona oranye corona, ini penjelasannya

Selasa, 11 Agustus 2020 | 07:46 WIB Sumber: Kompas.com
Bekasi, Bogor & Tangerang Raya kini berstatus zona oranye corona, ini penjelasannya


VIRUS CORONA - Tangerang. Sejumlah wilayah di sekitar Jakarta mendapat status baru dalam penanganan virus corona. Berdasarkan pemetaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, wilayah Tangerang Raya, Bekasi, dan Bogor ditetapkan sebagai zona oranye.

Dalam peta yang diunggah gugus tugas di website https://covid19.go.id/peta-risiko menandakan bahwa zona oranye merupakan wilayah dengan tingkat risiko sedang.

Ahli epidemilogi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono menyebutkan, ada tiga indikator yang digunakan gugus tugas dalam menentukan zonasi penyebaran Covid-19. Tiga indikator itu antara lain epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehatan.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani minta gaji ke-13 digunakan berbeda dari tahun lalu, ini alasannya?

"Semuanya dipersenkan skor itu yang menjadikan apakah zona itu merah ke semua indikatornya, kemudian oranye itu juga jelek, hijau bagus," ucap Miko saat dihubungi Senin (10/8/2020).

Dari hasil perhitungan tersebut maka wilayah Tangerang, Bogor, dan Bekasi masuk ke zona oranye. Lebih lanjut, penjelasan tentang zona ini dilansir dari Color Zone Pandemic Response Version 2 yang dipublikasikan oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam pada laman New England Complex Systems Institute (2/3/2020).

Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa zona oranye merupakan wilayah yang sangat berdekatan dengan zona merah atau setidaknya klaster penularan Covid-19. Sebagaimana diketahui, dalam peta tersebut, empat kota di Jakarta ditambah Depok menjadi zona merah penyebaran Covid-19.

Dalam keterangan yang sama disebutkan bahwa wilayah yang sedang ditetapkan sebagai zona oranye harus melakukan berbagai hal.

Baca juga: Tupperware promo Agustus 2020 spesial kotak bekal makanan, ada diskon 15%

1. Harus dilakukan ialah penerapan protokol kesehatan. Artinya, penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak wajib dilakukan setiap warga yang berdomisili di tiga lokasi lokasi tersebut.

2. Pemerintah harus menunda atau membatalkan pertemuan-pertemuan yang sifatnya tidak terlalu penting untuk dilakukan.

3. Pemerintah harus rutin mendisinfektan tempat-tempat umum untuk mematikan virus di lokasi tersebut.

4. Pemerintah setempat harus secara rutin melakukan swab test kepada setiap warga yang menunjukkan gejala Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangerang Raya, Bekasi, dan Bogor Masuk Zona Oranye, Apa Artinya?",

Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Jessi Carina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru