Peristiwa

Benarkah Biaya Perpanjang SIM A, B, C Bakal Naik?

Jumat, 29 Agustus 2025 | 03:57 WIB Sumber: Kompas.com
Benarkah Biaya Perpanjang SIM A, B, C Bakal Naik?

ILUSTRASI. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo M menegaskan, biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM tidak mengalami kenaikan biaya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.


KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebutkan bahwa biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami kenaikan.

Unggahan tersebut salah satunya dimuat di akun Instagram @cakr***** pada Selasa (5/8/2025).

"SIM kamu udah mau habis tapi belum diurus? Sekarang biaya perpanjangan SIM udah naik lho, terutama di bagian tes psikologinya. Mumpung belum mepet, buruan perpanjang," tulisnya.

Dalam unggahan itu, tertulis bahwa tes psikologi akan dikenakan biaya Rp 100.000, naik dari yang sebelumnya Rp 60.000.

Lantas, benarkah biaya perpanjang SIM mengalami kenaikan pada 2025?

Biaya perpanjang SIM A, B, C, D terbaru 2025

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo M menegaskan, biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM tidak mengalami kenaikan biaya.

Ketentuan biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Prianggo menegaskan, aturan tersebut telah menjadi dasar resmi penetapan tarif layanan SIM di seluruh Indonesia. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Perpanjangan SIM Online Bisa Ditolak dan Uang Dikembalikan, Cek Alasan dan Solusinya

Biaya pembuatan SIM baru

  • SIM A, A Umum: Rp 120.000
  • SIM BI, BI Umum: Rp 120.000
  • SIM BII, BII Umum: Rp 120.000
  • SIM C, CI, CII: Rp 100.000
  • SIM D, DI: Rp 50.000

Biaya perpanjang SIM

  • SIM A, A Umum: Rp 80.000
  • SIM BI, BI Umum: Rp 80.000
  • SIM BII, BII Umum: Rp 80.000
  • SIM C, CI, CII: Rp 75.000
  • SIM D, DI: Rp 30.000

"Besaran tarif/ biaya PNBP penerbitan SIM sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 dan berlaku pada seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (24/8/2025).

Namun, biaya di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk syarat pembuatan SIM.

Dikutip dari Antara, tes kesehatan akan dikenakan biaya sekitar Rp 35.000, tes psikologi sebesar Rp 60.000, dan biaya tes asuransi sebesar Rp 50 ribu. Perlu dicatat, biaya ini bisa bervariasi tergantung lokasi. 

Baca Juga: Ini Rincian Tarif Bikin SIM C Baru di Juli 2025, Catat Juga Syarat Pembuatannya

Bila ditotal secara keseluruhan, estimasi biaya yang dikeluarkan perpanjang SIM A dan SIM C sebagai berikut:

SIM A:

  • Penerbitan : Rp 80.000
  • Tes kesehatan: Rp 35.000
  • Tes psikologi: Rp 60.000
  • Asuransi: Rp 50.000
  • Total: Rp 225.000

SIM C:

  • Penerbitan : Rp 75.000
  • Tes kesehatan: Rp 35.000
  • Tes psikologi: Rp 60.000
  • Asuransi: Rp 50.000
  • Total: Rp 220.000.

Cara perpanjang SIM secara online 2025

Cara perpanjang SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun, pastikan sudah membuat akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia
  • Klik “Lanjutkan”
  • Anda akan menerima kode OTP via SMS. Silakan masukkan kode OTP tersebut Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
  • Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  • Kemudian lakukan verifikasi KTP-el dengan melakukan foto liveness.
  • Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

Baca Juga: Begini Cara Bikin SIM Baru Secara Online Lewat Digital Korlantas POLRI

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti:

  • KTP-el
  • Foto SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pasfoto dengan latar berwarna biru.
  • Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda. 

Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas, tes psikologi secara online akan dikenakan biaya yang lebih murah yakni Rp 37.500.

Tonton: Pertamina Target Kilang Balongan dan Dumai Produksi Avtur Jelantah Semester II-2026

Berikut cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
  • Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Biaya Perpanjang SIM A, B, C Disebut Naik, Benarkah?"

Selanjutnya: Kasus Beras Oplosan: Cermin Gagalnya Penegakan Hukum Pangan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru