KONTAN.CO.ID - Untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) tanggal 17 Agustus 2025 mendatang, masyarakat diimbau untuk memasang bendera Merah Putih.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi imbauan untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Selain imbauan pengibaran bendera, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga merilis tema serta logo HUT ke-80 RI.
Tema yang diusung adalah "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Logo HUT ke-80 RI bisa Anda unduh di situs resmi yang diluncurkan oleh Kemensetneg yakni https://hut80ri.setneg.go.id/.
Baca Juga: Saham Wahana Interfood (COCO) Disuspensi BEI pada Perdagangan Jumat (1/8/2025)
Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih
Penggunaan Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang, mulai dari warna hingga ukuran.
Ukuran penggunaan bendera pun berbeda-beda tergantung dimana bendera akan dikibarkan.
Aturan ukuran bendera Merah Putih tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Mengibarkan bendera di lapangan umum dengan lapangan istana kepresidenan berbeda. Oleh sebab itu, masyarakat wajib mengetahui ukuran-ukuran bendera sesuai dengan lokasi pengibaran bendera.
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
Pada bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang seragam.
Pastikan bendera terbuat dari kain yang warnanya tidak mudah luntur. Masyarakt juga boleh membuat bendera Merah Putih dengan bahan lain namun tetap dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun ketentuan ukuran bendera Merah Putih untuk berbagai keperluan yakni:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Baca Juga: Saham Wahana Interfood (COCO) Disuspensi BEI pada Perdagangan Jumat (1/8)
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7, cara memasang atau mengibarkan bendera yakni:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih
Selain penggunaan bendera Merah Putih, ada juga larangan yang berkaitan dengan Bendera Negara.
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Tonton: Kebijakan Terbaru Trump: Hantam 69 Negara dengan Tarif Tinggi, Kanada Kena 35%
Dengan memahami aturan dan makna di balik pengibaran bendera Merah Putih, mari kita rayakan HUT ke-80 Republik Indonesia dengan semangat persatuan dan rasa hormat terhadap simbol negara.
Selanjutnya: Begini Pergerakan Saham AADI dan SCMA Setelah Masuk LQ45 Mulai Jumat (1/8/2025)
Menarik Dibaca: Jelang Maybank Marathon 2025, Ini Cara Jaga Ritme dan Kuatkan Mental!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News