SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif pembuatan SIM sesuai dengan jenisnya.
Batas usia minimal pembuatan SIM Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan.
Berikut adalah rincian batas usia minimal bagi pemohon SIM baru di tahun 2025:
- SIM A: 17 tahun
- SIM A umum: 20 tahun
- SIM B I: 20 tahun
- SIM B II: 21 tahun
- SIM B I umum: 22 tahun
- SIM B II umum: 23 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun
- SIM D: 17 tahun
- SIM D I: 17 tahun.
Baca Juga: Perpanjang SIM Jangan Telat, Datangi SIM Keliling Bekasi / Bogor Hari Ini (24/1)
Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Tarif pembuatan SIM baru
Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025:
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000
- SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
- SIM D dan D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan.
Baca Juga: SIM Keliling Depok, Tangerang & Tangsel Hari Ini (24/1), Perpanjang SIM Online Mudah