Peristiwa

Berapa Batas Usia Pembuatan SIM? Cek Aturan Terbaru dan Tarifnya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 04:19 WIB Sumber: Kompas.com
Berapa Batas Usia Pembuatan SIM? Cek Aturan Terbaru dan Tarifnya

ILUSTRASI. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


Syarat pembuatan SIM baru 

Pemohon yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya: 

  • Mengisi formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang telah terakreditasi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat berkendara
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing)
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  • Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus menjalani serangkaian tes, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi.

Tonton: Begini Tanggapan Rusia Soal Ancaman Sanksi Trump Atas Perang Ukraina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya"

Selanjutnya: Industri Startup Hadapi Ancaman Krisis Kepercayaan Investor

Menarik Dibaca: Promo JSM Indomaret 24-26 Januari 2025, Sunscreen-Face Wash Hemat hingga 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru