Berapa Batas Usia Pembuatan SIM? Cek Aturan Terbaru dan Tarifnya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 04:19 WIB Sumber: Kompas.com
Berapa Batas Usia Pembuatan SIM? Cek Aturan Terbaru dan Tarifnya

ILUSTRASI. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


Syarat pembuatan SIM baru 

Pemohon yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya: 

  • Mengisi formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang telah terakreditasi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat berkendara
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing)
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  • Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus menjalani serangkaian tes, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi.

Tonton: Begini Tanggapan Rusia Soal Ancaman Sanksi Trump Atas Perang Ukraina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru