Berapa upah minimum DKI Jakarta tahun depan?

Rabu, 28 Oktober 2020 | 13:38 WIB Sumber: Kompas.com
Berapa upah minimum DKI Jakarta tahun depan?


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, yakni tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

"Kami menghormati keputusan yang diambil, sementara keputusannya seperti tahun lalu. Itu yang kami hormati, kami hargai, kami laksanakan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (28/10).

Dia menambahkan, kaum buruh dan pekerja memang sangat mengharapkan agar UMP 2021 bisa naik. Terkait hal itu, ia mengatakan bahwa Pemprov DKI tetap menerima diskusi dan masukkan dari para buruh soal UMP tersebut.

"Namun demikian apabila ada teman-teman dari buruh yang keberatan; kemudian ingin ada peningkatan silakan sampaikan argumentasinya. Nanti kami akan sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Menaker Ida sebut SE penetapan upah minimum tahun 2021 sebagai jalan tengah

Nilai UMP DKI Jakarta tahun 2020 adalah Rp 4.276.349 per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Egidius Patnistik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Akan Ikut Keputusan Pemerintah Pusat Tak Naikkan UMP 2021".

 

Selanjutnya: Upah tak naik, Kadin: Saat ini, lebih penting terus gajian ketimbang kenaikan gaji

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru