Beredar informasi tunjangan PNS Pemprov DKI dipotong 65%, ini penjelasan BKD

Rabu, 22 Juli 2020 | 16:49 WIB Sumber: Kompas.com
Beredar informasi tunjangan PNS Pemprov DKI dipotong 65%, ini penjelasan BKD

ILUSTRASI. Beredar informasi di Whatsapp Group bahwa tunjangan PNS DKI dipotong lagi sebesar 65%. Tribunnews/Jeprima


DKI JAKARTA - Jakarta. Pegawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta resah belakangan ini. Penyebabnya, beredar nformasi atau pesan berantai di media sosial WhatsApp mengenai pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja daerah ( TKD) sebesar 65% di Jakarta.

Kepala Badan Keuangan Daerah DKI Jakarta, Chaidir, memastikan informasi itu tidak benar. Menurutnya tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah TPP atau  TKD untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020.  "Tidak ada draf Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP atau TKD para ASN DKI Jakarta," jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, Rabu (22/7/2020). 

Baca juga: Usai disegel mahasiswa, kini kampus UNS di Solo ini benar-benar ditutup, ini faktanya

Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25% dan penundaan pembayaran sebesar 25% dari TPP atau TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. "Saat ini, daftar penerima TPP atau TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud," tuturnya.

Ia menyebutkan, besaran TPP atau TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Chaidir juga mengimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan isu atau informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD Provinsi DKI Jakarta sedang menginvestigasi sumber isu atau informasi yang beredar di media sosial tersebut.

"Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung. Karena, perbuatan itu telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Perubahan Pemotongan TKD PNS", 

Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Irfan Maullana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru