Berkas Abraham Samad dikembalikan ke polisi

Kamis, 07 Mei 2015 | 15:10 WIB Sumber: Kompas.com
Berkas Abraham Samad dikembalikan ke polisi

ILUSTRASI. Yuk cari tahu apakah ibu hamil boleh dan aman dipijat baik secara profesional atau non profesional?


MAKASSAR. Setelah melakukan ekspose berkas perkara kasus pemalsuan dokumen kependudukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad dan seorang wanita yang dianggap rekannya Feriyani Lim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akhirnya mengembalikan berkas (P19) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar. 

Pengembalian berkas perkara dilakukan hari ini, Kamis (7/5), setelah Kejati Sulselbar melakukan ekspose, Rabu (6/5). Dalam ekspose di internal Kejati Sulselbar, berkas tersebut dianggap tidak lengkap. 

Asisten Pindana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf, mengatakan, dari hasil ekspose internal jajaran Kejaksaan ini untuk sementara memberi petunjuk bahwasanya berkas kedua tersangka baik Abraham Samad maupun Feriyani Lim belum sempurna. 

Menurut Yusuf, masih banyak yang perlu dilengkapi penyidik Dit Reskrimum karena kurang cukup prinsipil. Dalam penelitian berkas, ada dua hal yang jadi perhatian yakni syarat formal dan syarat material. Kedua syarat ini belum terpenuhi dalam berkas kedua tersangka dugaan pemalsuan administrasi kependudukan tersebut. 

"Intinya adalah berkas tersebut harus dikembalikan dulu karena ada beberapa yang perlu dilengkapi antara lain keterangan saksi-saksi harus dipertajam dan beberapa alat bukti yang perlu dimunculkan," ungkapnya. 

Yusuf menambahkan, penggunaan pasal-pasal dalam kasus Abraham Samad dan Feriyani Lim dinilai sudah cukup. Masing-masing pasal 263, 264, 266 KUHPidana dan pasal 93 UU Kependudukan. 

Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat, ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.  

Namun kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar. 

Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka. Feriyani Lim ditetapkan tersangka, lantaran dirinya sebagai pemohon pembuatan paspor. (Hendra Cipto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru