Berlaku 1 Januari 2026, Ini Tabel UMP 2026 dari Tertinggi ke Terendah di 36 Provinsi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 04:00 WIB
Berlaku 1 Januari 2026, Ini Tabel UMP 2026 dari Tertinggi ke Terendah di 36 Provinsi

ILUSTRASI. Berlaku 1 Januari 2026, Ini Tabel UMP 2026 dari Tertinggi ke Terendah di 36 Provinsi


Reporter: Adi Wikanto  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik pada 24 Desember 2025 dengan rata-rata kenaikan 5%. Berikut daftar UMP 2026 dari yang tertinggi ke terendah.

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja. 

Sesuai PP tersebut, formula kenaikan UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rentang Alfa 0,5–0,9.

Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Baca Juga: Pengunjung Ragunan Diperkirakan Tembus 30.000 Orang pada Libur Natal, Kamis (26/12)

Berdasarkan keputusan resmi, UMP 2026 paling tinggi adalah di DKI Jakarta dengan Rp 5,7 juta. Sedangkan UMP 2026 terendah adalah di Jawa Barat Rp 2,3 juta per bulan. Tahun 2025, UMP terendah adalah Jawa Tengah.

Kenaikan UMP 2026 tertinggi adalah di Kalimantan Selatan yang mencapai 12,29%. Kenaikan UMP berlaku mulai 1 Januari 2026.

Sementara itu, dari 38 provinsi, masih ada dua provinsi yang belum menetapkan UMP. Hal ini karena keduanya adalah provinsi baru, hasil pemekaran. Mereka adalah Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah.

Tonton: Update BNPB: Korban Tewas Akibat Banjir Sumatera Menjadi 1.135 Orang per Rabu (25/12)

Berikut tabel UMP 2026, persentase kenaikan, dan UMP 2025 untuk 36 provinsi 

Provinsi UMP 2026 (Rp) Kenaikan (%) UMP 2025 (Rp)
DKI Jakarta 5.729.876 6,17% 5.396.760
Papua Selatan 4.508.850 5,20% 4.285.850
Papua 4.436.283 3,51% 4.285.850
Papua Tengah 4.295.848 0,23% 4.285.848
Bangka Belitung 4.035.000 4,09% 3.876.600
Sulawesi Utara 4.002.630 6,02% 3.775.425
Sumatera Selatan 3.942.963 7,10% 3.681.571
Sulawesi Selatan 3.921.088 7,21% 3.657.527
Kepulauan Riau 3.879.520 7,06% 3.623.653
Papua Barat 3.840.947 6,25% 3.615.000
Riau 3.780.495 7,74% 3.508.775
Kalimantan Utara 3.770.000 5,30% 3.580.160
Papua Barat Daya 3.766.000 4,21% 3.614.000
Kalimantan Timur 3.759.313 5,03% 3.579.313
Kalimantan Selatan 3.686.138 12,29% 3.282.812
Kalimantan Tengah 3.686.138 6,12% 3.473.621
Maluku Utara 3.552.840 4,24% 3.408.000
Jambi 3.471.497 7,32% 3.234.533
Gorontalo 3.405.144 5,69% 3.221.731
Maluku 3.334.499 6,15% 3.141.699
Sulawesi Barat 3.315.935 6,81% 3.104.430
Sulawesi Tenggara 3.306.496 7,58% 3.073.551
Sumatera Utara 3.228.701 7,89% 2.992.599
Sumatera Barat 3.214.846 7,37% 2.994.193
Bali 3.207.459 7,04% 2.996.560
Sulawesi Tengah 3.179.565 9,09% 2.914.583
Banten 3.100.881 6,74% 2.905.119
Kalimantan Barat 3.054.552 6,12% 2.878.286
Lampung 3.047.734 5,35% 2.893.069
Bengkulu 2.827.250 5,89% 2.670.039
Nusa Tenggara Barat (NTB) 2.673.861 2,73% 2.602.931
Nusa Tenggara Timur (NTT) 2.455.898 5,45% 2.328.969
Jawa Timur 2.446.880 6,11% 2.305.984
DI Yogyakarta 2.417.495 6,78% 2.264.080
Jawa Tengah 2.327.386,07 7,29% 2.169.348
Jawa Barat 2.317.601 5,77% 2.191.232

Tonton: Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Riza Chalid dalam Kasus Minyak Mentah

 

Efektivitas Subsidi LPG 3 Kg: Perpres Baru Perlu Pengawasan

Menarik Dibaca: Jadwal KRL Solo Jogja 27-28 Desember 2025, Ada Tambahan Waktu Berangkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru