SIM - Jakarta. Kenali biaya dan syarat membuat surat izin mengemudi (SIM) kendaraan bermotor. Mulai bulan Maret 2022 ini, biaya dan syarat membuat SIM kendaraan berubah.
SIM adalah syarat wajib bagi pengendara di Indonesia. Tanpa SIM, seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor bisa dikenai sanksi atau tilang.
Denda tidak punya SIM adalah paling banyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan. Aturan mainnya termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)"
Pemilik SIM menandakan dirinya kompeten untuk mengemudikan kendaraan tersebut di jalan raya. Oleh karena itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM.
Namun sebelum mengetahui syarat membuat SIM kendaraan, cek terlebih dahulu biaya membuat SIM pada Maret 2022 ini.
Dilansir dari Kompas.com, biaya membuat SIM tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya membuat SIM A adalah Rp 120.000. Namun bukan itu saja, ada biaya tambahan untuk membuat SIM seperti asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya untuk membuat SIM A adalah Rp 175.000.
Sedangkan untuk membuat SIM C, saat ini sudah terbagi jadi tiga golongan. Pertama ada SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Walaupun punya tiga golongan, biaya membuat SIM C tidak berbeda, yakni Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Jangan lupa ada biaya tambahan untuk membuat SIM C seperti asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000). Dengan demikian, biaya membuat SIM C, CI, dan CII, adalah Rp 155.000.
Baca Juga: Tak Lagi 17 Tahun, Ini Syarat Umur Minimal Membuat SIM Mulai Maret 2022
Syarat membuat SIM A, B, C dan D
Dirangkum dari Kompas.com, selain harus bisa mengemudi, usia / umur membuat SIM juga ada batas minimalnya. Syarat umur membuat SIM sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum). Sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan motor. Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir untuk SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia / umur minimal yang berbeda-beda.