Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:
- Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM C= 18 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM CII= 19 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BII= 21 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BI umum= 22 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BII umum= 23 tahun
Jadwal SIM Keliling
Membuat SIM kendaraan semakin mudah dengan layanan SIM Keliling. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), berikut lokasi SIM keliling pada Maret 2022:
SIM Keliling di DKI Jakarta Maret 2022
- SIM Keliling Jakarta Utara: Pos Pol Jembatan 3 Pluit, Penjaringan dan Depan Pospol Teluk Intan, Penjaringan
- SIM Keliling Jakarta Timur: Honda Dewi Sartika, Cawang?Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata, Ps Minggu dan Pospol Kalibata
- SIM Keliling Jakarta Pusat: Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No.1, dan Kantor Pos & Giro Pasar Baru
- SIM Keliling Jakarta Barat: Mal Ciputra/Citralen, Jl Letjen S Parman dan LTC Glodok
SIM Keliling Bogor Maret 2022
- SIM Keliling Kota Bogor: Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin
SIM Keliling Tangerang Maret 2022
- SIM Keliling Tangerang Selatan: Pamulang Square, ITC BSD, dan Polsek Curug
- SIM Keliling Tangerang Selatan: Bintaro Plaza (khusus Minggu)
SIM Keliling Depok Maret 2022
- SIM Keliling Depok: Depok Town Square, Margocity, Villa Cassablanca, Pasar Segar Cinere, dan Honda Motor Care
SIM Keliling Bekasi Maret 2022
- SIM Keliling Bekasi Kota: Mega Bekasi Hypermall
- SIM Keliling Kabupaten Bekasi: Ruko Robson, Cikarang
Demikian syarat dan biaya membuat SIM A, B, C dan D yang berlaku pada Maret 2022. Selamat membuat SIM kendaraan bermotor.
(Sumber: Kompas.com, Penulis: Muhammad Fathan Radityasani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Adi Wikanto