Berlaku mulai Rabu (22/4), ini sanksi bagi warga Kota Padang yang langgar PSBB

Selasa, 21 April 2020 | 22:16 WIB Sumber: Kompas.com
Berlaku mulai Rabu (22/4), ini sanksi bagi warga Kota Padang yang langgar PSBB

ILUSTRASI. Foto aerial kondisi lalu-lintas di Jalan Sudirman, Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/4/2020).


DAMPAK VIRUS CORONA -  PADANG. Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, sudah menyiapkan sanksi kepada warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan pada Rabu (22/4/2020).

Pertama warga yang melanggar aturan selama PSBB itu akan mendapat teguran.

"Selanjutnya jika masih melanggar maka akan kami bawa ke posko untuk diberi pembinaan," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Cegah corona, Maluku Utara tutup bandara dan pelabuhan mulai 22 April

Selain itu, pihak Pemkot Padang juga akan memberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mahyeldi mengimbau masyarakat untuk memenuhi semua poin yang diberlakukan selama PSBB. Hal ini bertujuan agar penyebaran virus corona bisa dicegah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menaati aturan selama PSBB. Hal ini untuk pencegahan penyebaran virus corona yang sedang mewabah,” ujar Mahyeldi.

Sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang No.870.202/BPBD-Pdg/IV/2020 tentang PSBB dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di Kota Padang.

Baca Juga: Sektor telekomunikasi memiliki potensi tumbuh besar di masa pandemi

Pertama, Pemkot menghentikan seluruh aktivitas di sekolah, institusi pendidikan dan tempat perkantoran.

Hal tersebut dikecualikan terhadap sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok, bahan bakar, hotel, keuangan, pekerjaan konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Noverius Laoli

Terbaru