Berlaku mulai Rabu (22/4), ini sanksi bagi warga Kota Padang yang langgar PSBB

Selasa, 21 April 2020 | 22:16 WIB Sumber: Kompas.com
Berlaku mulai Rabu (22/4), ini sanksi bagi warga Kota Padang yang langgar PSBB

ILUSTRASI. Foto aerial kondisi lalu-lintas di Jalan Sudirman, Padang, Sumatera Barat, Rabu (15/4/2020).


Kedua, masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali untuk membeli bahan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang sangat penting dan memakai masker. Ketiga, larangan melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Warga diminta memindahkan kegiatan keagamaan di rumah.

Keempat, larangan melakukan aktivitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak 5 orang kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko obat atau apotik.

Baca Juga: Kinerja Japfa Comfeed (JPFA) terdampak wabah corona, begini rekomendasi analis

Kemudian, dikecualikan untuk toko pangan atau kebutuhan pokok, warung kelontong fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa binatu (laundry). Namun, warga tetap diminta menjaga jarak aman atau physical distancing dan memakai masker.

Kelima, pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan, kafe atau resto tetap bisa berjualan, tetapi tidak ada pelayanan tempat duduk.

Makanan hanya dibawa pulang (take away) dan dalam antrean menjaga jarak aman. Keenam, larangan melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik dan budaya, kecuali khitanan, pernikahan, pemakaman dan takziah kematian dengan menjaga jarak aman dan pakai masker.

Baca Juga: Kena dampak larangan mudik, bagaimana nasib awak bus?

Ketujuh, membatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 persen dari jumlah penumpang yang ada. Hal itu juga dengan menjaga jarak aman dan pakai masker. Kemudian, kendaraan roda dua tidak boleh membawa penumpang selama PSBB. (Rahmadhani)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi bagi Warga Kota Padang yang Melanggar PSBB"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru