Berlakukan PSBB Skala Mikro tingkat RW, ini 13 kebijakan pembatasan di Kota Bogor

Kamis, 04 Februari 2021 | 19:18 WIB Sumber: TribunNews.com
Berlakukan PSBB Skala Mikro tingkat RW, ini 13 kebijakan pembatasan di Kota Bogor

ILUSTRASI. Kasus virus corona melonjak, Pemerintah Kota Bogor mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.


PSBB - BOGOR. Status Kota Bogor yang saat ini berada di zona merah membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas warga untuk mencegah kerumunan.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor bersama Satgas Covid-19 juga membuat aturan PSBB Skala Mikro untuk memperketat pengawasan di RW zona merah untuk menekan angka kasus virus corona yang mencapai 150 orang sehari.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil rapat Satgas Covid-19 dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).

"Di Kota Bogor, hari ini menunjukan, kita tidak lagi bisa melakukan langkah-langkah yang biasa, harus ada langkah-langkah yang lebih terukur, fokus untuk menekan angka lonjakan Covid-19," katanya saat menjelaskan aturan PSBB Skala Mikro di RW zona merah di Kecamatan Tanah Sareal, Kamis (4/1).

Baca Juga: PSBB tak efektif, Pemprov DKI pertimbangkan opsi lockdown di akhir pekan

Ada 450 RW zona merah 

Bima menjelaskan, penyebab pertama lonjakan kasus virus corona di Bogor adalah kelemahan dalam sistem 3T: tracing, testing, dan treatment.

Penyebab kedua adalah mobilitas warga yang semakin tidak terkendali dan semakin abai serta cuek menerapkan protokol kesehatan.

"Kita melihat, ancaman terbesar adalah ketika warga menganggap Covid-19 adalah flue biasa. Ini bukan flu biasa. Karena itu, dua hal ini yang kita sepakati untuk dilakukan perbaikan dalam bentuk kebijakan, meningkatkan kapasitas tracing, testing, dan treatment," ujar Bima.

Selanjutnya, langkah yang Pemkot Bogor ambil adalah meningkatkan kemampuan untuk mengurangi mobilitas warga, dengan fokus untuk melakukan PSBB skala mikro. 

Baca Juga: Ini daftar daerah di Jawa-Bali dengan PSBB ketat per 11-25 Januari 2021

"Ada 450 RW zona merah dari 977. Kami akan fokus di RW-RW ini untuk memastikan disini 3T dilakukan secara maksimal," ungkap Bima.

"Jadi, di wilayah-wilayah ini TNI-Polri dan aparatur Pemkot Bogor bersama warga akan betul-betul fokus untuk mengawasi prokes (protokol kesehatan) dan proses isolasi," tegas dia.

Berikut kebijakan PPKM di Kota Bogor:

  1. Memberlakukan PSBB Skala Mikro pada tingkat RT/RW berdasarkan data Penyebaran Covid-19 tertinggi dalam satu bulan terakhir di masing-masing kecamatan (Penguatan karantina RW Zona Merah).
  2. Pemberlakuan aturan ganjil genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu.
  3. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19.
  4. Pelarangan resepsi pernikahan selama 2 minggu, kecuali yang sudah mengundang tamu atau booking gedung harus ada izin dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.
  5. Pembentukan Penyidik Prokes oleh Polresta dan Denpom untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar Prokes.
  6. Pedestrian seputar SSA ditutup di hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu.
  7. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal sebesar 50%.
  8. Rumah makan/cafe/mal/tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB.
  9. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib rapid test antigen.
  10. Penutupan Jl. Suryakencana jam 20.00-24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang di pasar.
  11. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.
  12. Operasional angkutan umum: kapasitas maksimal 50% jam 05.00-21.00 WIB.
  13. Pengawasan secara ketat terhadap penerapan Intruksi Mendagri No. 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho
Editor: Damanhuri

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap, Ini 13 Aturan PPKM yang Dikeluarkan Wali Kota Bima Arya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru