Besok, Pemprov Jawa Tengah Akan Umumkan UMP 2023, Berapa Besarnya?

Minggu, 27 November 2022 | 10:46 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Besok, Pemprov Jawa Tengah Akan Umumkan UMP 2023, Berapa Besarnya?

ILUSTRASI. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin 28 November 2022.


UPAH MINIMUM -  JAKARTA. Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin 28 November 2022.

Demikian dikatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di sela kunjungan kerjanya di Kota Surakarta, Sabtu (26/11). Ganjar menyempatkan berdialog dan mendengarkan aspirasi dari buruh soal penyesuaian upah, untuk kemudian ditindaklanjuti.

Belasan buruh yang hadir diantaranya Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Mereka meminta, upah minimum kota dan kabupaten (UMK) serta upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, naik maksimal sebesar 10%.

“Iya, tentu ada aspirasi dari kawan-kawan buruh. Senin (28/11), Insya Allah kita akan keluarkan UMP,” ujar Ganjar dikutip dari portal resmi jatengprov.go.id, Minggu (27/11).

Baca Juga: Buruh Usul Kenaikan UMP DKI Jakarta untuk Tahun 2023 Tetap 10%

Ganjar menambahkam, pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti permintaan buruh tersebut. Namun, untuk menentukan berapa kenaikan upah, mestinya harus sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Tapi formulanya sudah ditentukan oleh Permenaker itu. Maka, aspirasi inilah yang kemudian akan kita tindaklanjuti. Dari Dinas Tenaga Kerja untuk kita komunikasikan sampai tanggal 7 Desember (penetapan UMK),” tutur Ganjar.

Ganjar meminta pihak buruh untuk membuat laporan kondisi perusahaan di tempat mereka bekerja. Sehingga, kondisinya akan sama-sama enak.

Sementara itu, Ketua DPD SPN Jawa Tengah, Sutarjo juga mengapresiasi Gubernur Ganjar yang berkenan menemui untuk mendengarkan aspirasi para buruh.

"Satu hal yang kami perhatikan, kami tidak menolak Permenaker 18/2022, tapi kami sampaikan ke Pak Ganjar tadi bahwa di Permen itu maksimal bisa 10 persen. Oleh karena itu, bisa jadi patokan itu. Yakin Jateng mampu karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jateng sangat luar biasa,” ucap Sutarjo.

Baca Juga: UMP 2023 Diumumkan Paling Lambat 28 November 2022, Ini Tujuan Penetapan Upah Minimum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru