Buruh Usul Kenaikan UMP DKI Jakarta untuk Tahun 2023 Tetap 10%

Kamis, 24 November 2022 | 11:48 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Buruh Usul Kenaikan UMP DKI Jakarta untuk Tahun 2023 Tetap 10%

ILUSTRASI. Serikat buruh mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 10% di tahun 2023


UPAH BURUH - JAKARTA. Serikat buruh mengusulkan, kenaikan upah minimum wilayah DKI Jakarta untuk tahun 2023 sebesar 10%. Jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022

"Kalau masih bisa diupayakan naik sampai 10%, seperti bunyi Permenaker 18/2022. Saya kira ibu menteri juga punya alasan kuat untuk menyebut angka itu," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita pada Kontan.co.id, Kamis (24/11).

Elly menambahkan, penetapan upah pada dasarnya pasti akan diwarnai dengan ketidakpuasan, baik dari sisi buruh maupun pengusaha.

Dia menjelaskan, bahwa dalam sidang Dewan Pengupahan dari pihak pengusaha terdapat dua keputusan. Di mana Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengusulkan kenaikan 5,11% dengan menggunakan ketentuan Permenaker 18/2022.

Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap mengacu PP 36/2021 dan mengusulkan kenaikan 2,62%

Baca Juga: Kenaikan UMP 2023 Diumumkan 28/11/2022, Cek Perkiraan

Adapun kedua usulan dari pengusaha tersebut masih jauh dari harapan serikat buruh. Pasalnya, perhitungan dari serikat buruh dengan memperhitungkan kenaikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi tahun ini.

"Kenaikan itu memang tidak seperti impian buruh, tetapi kita harus apresiasi upaya yang dilakukan. Angka berapapun yang dikeluarkan pasti selalu ada pro dan kontra," jelas Elly.

Sebelumnya, Dewan pengupahan DKI Jakarta telah menyerahkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Terdapat empat rekomendasi yang diserahkan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta dengan usulan yang berbeda - beda.

Adapun keempat rekomendasi tersebut berasal dari pengusaha perwakilan Apindo DKI, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI, unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dan unsur serikat/konfederasi buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru