Besok uji coba pembukaan sekolah tatap muka DKI Jakarta, ini tata caranya

Selasa, 06 April 2021 | 17:09 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Besok uji coba pembukaan sekolah tatap muka DKI Jakarta, ini tata caranya

ILUSTRASI. Guru beserta orang tua murid mengikuti simulasi sekolah campuran tatap muka dan daring (hybrid) di SMP 255, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). Sekolah tatap muka DKI Jakarta akan memulai diuji coba pada Rabu (7/4). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


BELAJAR DARI RUMAH - JAKARTA. Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan uji coba pembukaan sekolah tatap muka secara terbatas dengan sistem pembelajaran campuran (blended learning).

Uji coba pembukaan sekolah tatap muka di Jakarta berlangsung secara terbatas dimulai mulai Rabu (7/4).

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kesehatan dan keamanan peserta didik menjadi prioritas utama melaksanakan kebijakan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021. 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menyiapkan rencana uji coba pembelajaran tatap muka tersebut. 

Ia menyatakan sudah menerima berbagai rekomendasi demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan yang akan diambil ini.

"Kami sangat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan mengenai pelaksanaan satuan pendidikan di semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Prioritas kami adalah kesehatan dan keamanan peserta didik. Seluruh persiapan akan kami didiskusikan terlebih dahulu dan kami matangkan sebelum pelaksanaan," ujarnya dalam pernyataan tertulis Selasa (6/4).

Nahdiana menambahkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan kanal Siap Belajar (siapbelajar.jakarta.go.id)

Program yang digunakan untuk melakukan asesmen mandiri bagi seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta. 

Siap Belajar merupakan untuk melakukan asesmen yang mengukur dua aspek penting dalam pembelajaran tatap muka yaitu aspek kesiapan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan dan aspek kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran campuran, baik di rumah maupun tatap muka terbatas. Asesmen bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka pada bulan Juli 2021.

Setiap butir penilaian yang ada pada program Siap Belajar memiliki kriteria sesuai standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan pedoman  UNESCO dan OECD. 

Menurut Nahdiana, proses persiapan sebelum uji coba pembelajaran tatap muka ini telah kami lakukan sejak lama. 

"Kami selalu berkoordinasi dengan banyak pihak mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ikatan Psikolog Klinis para pakar pendidikan, dan orang tua untuk memastikan standar asesmen yang kami lakukan akurat bahkan di atas standar nasional," katanya.

Hasil asesmen ini menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan satuan pendidikan-satuan pendidikan sebagai kandidat uji coba secara terbatas. 

Uji coba secara terbatas ini untuk menemukan pola pelaksanaan pembelajaran campuran dan mengukur kesiapan satuan pendidikan. 

Pada tahap awal, ada 100 satuan pendidikan mulai dari jenjang dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP) yang memenuhi kriteria dan selanjutnya mengikuti pelatihan. 

Setelah mengikuti pelatihan selama dua minggu, berdasarkan hasil pelatihan, dinyatakan 85 satuan pendidikan memenuhi kriteria untuk mengikuti uji coba terbatas.

Tahap selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan peserta uji coba terbatas dilakukan vaksinasi Covid-19 untuk memastikan kegiatan pembelajaran berjalan secara  aman dan nyaman.

Dalam penerapan pembelajaran campuran, para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk menentukan apakah akan memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti pembelajaran campuran atau tetap belajar dari rumah. 

Dengan demikian, pihak satuan pendidikan tetap melaksanakan belajar dari rumah terlebih bagi satuan pendidikan yang tidak lolos asesmen dan belum menjadi peserta uji coba terbatas.

Adapun beberapa poin penting dalam penerapan uji coba pembukaan sekolah terbatas sebagai berikut:

• Jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.

• Jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50% dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.

• Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari.

• Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.

• Satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).

• Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi.

Jika dalam pelaksanaan ditemukan gejala-gejala siswa, tenaga pengajar ataupun pihak sekolah terpapar Covid-19 maka  sekolah segera melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Jika diketahui ada kasus positif terpapar Covid-19, maka sekolah akan ditutup selama 3 x 24 jam untuk dilakukan disinfektasi dan tracing oleh Dinas Kesehatan. 

Kemudian, sekolah boleh dibuka lagi setelah pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru