DENPASAR. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bekerjasama dengan Kepolisian Daerah setempat membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi penggunaan uang rupiah dalam berbagai transaksi di Pulau Dewata.
"Kami membentuk tim antara Bank Indonesia dan Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan sidak di beberapa hotel tetapi ini sifatnya masih pencegahan," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Dewi Setyowati usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara BI Bali dengan Polda Bali terkait Sosialisasi Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Denpasar, Rabu (17/6).
Sebelumnya, lanjut dia, bank sentral tersebut telah melayangkan surat setiap dua bulan kepada pihak perhotelan, vila, jasa akomodasi wisata, dan perusahaan lainnya untuk kewajiban penggunaan uang rupiah.
Selama ini, lanjut dia, pihaknya belum menemukan transaksi yang menggunakan mata uang asing di Provinsi Bali namun hanya pencantuman label harga dalam bentuk dollar AS yang disebutkan untuk memudahkan wisatawan melakukan transaksi menggunakan Rupiah.
Meski demikian, BI masih memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha karena pihaknya masih menerapkan sosialisasi untuk pencegahan dan memberikan tenggang waktu hingga tidak mengulangi perbuatan yang kedua kalinya, untuk menjaga kondusifitas pariwisata di Pulau Dewata.
"Kami berikan tenggang waktu sampai tidak mengulangi kedua kali. Kami harus kondusif mengingat sekitar 26% ekonomi Bali ditunjang dari pariwisata," ucapnya.
Keterlibatan anggota kepolisian diharapkan mendukung kebijakan pemerintah khususnya Bank Indonesia pada penerapan penggunaan uang Rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri berjalan lancar yang didahului dengan pemberian sosialiasi penggunaan uang rupiah dari BI kepada aparat kepolisian.
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie menjelaskan bahwa pihaknya melibatkan aparat Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibas) sebagai garda terdepan polisi di desa untuk ikut melakukan sosialisasi terkait kewajiban penggunaan uang Rupiah itu.
"Ini merupakan bantuan dan kerja sama dari Polda Bali kepada Bank Indonesia Provinsi Bali untuk melakukan sosialiasi tentang bagaimana kewajiban penggunaan uang Rupiah dalam setiap transaksi usaha di Bali. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar Babinkamtibmas bisa juga sampaikan ke desa," ucapnya.
Senada dengan Dewi, Ronny menjelaskan bahwa meskipun peraturan itu berlaku mulai 1 Juli 2015, namun pihaknya masih mengedepankan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi.
"Ini upaya pencegahan ketimbang penindakan. Penindakan itu untuk pencegahan bukan berarti mencari kesalahan," ucap mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri itu.
Dalam pertemuan itu, BI menandatangani kesepakatan dengan Polda Bali terkait bidang tugas di antaranya penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang, kewajiban menggunakan uang rupiah di wilayah NKRI, penanggulangan tindak pidana mata uang Rupiah, dan penanggulangan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Mata Uang yang dipertegas dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di NKRI.
Dalam pasal 21 ayat 1 pada Bab V disebutkan bahwa rupiah wajib digunakan di dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun apabila setiap orang tidak menggunakan rupiah seperti yang disebutkan tersebut diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda maksimal Rp 200 juta. (Dewa Wiguna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News