Biaya Rp 75.000, Cek Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 3 Juni 2022

Jumat, 03 Juni 2022 | 06:20 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Biaya Rp 75.000, Cek Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 3 Juni 2022

ILUSTRASI. Biaya Rp 75.000, Cek Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 3 Juni 2022


SIM - Jakarta. Perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C lebih mudah dan tidak banyak antriannya di gerai SIM keliling. Jadwal layanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Jumat 3 Juni 2022 beroperasi di berbagai tempat.

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta hari ini tersebar di 5 lokasi. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.

Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi di Jakarta. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 3 Juni 2022:

  • Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
  • Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Kamis 3 Juni 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Syarat Perpanjang Mudah, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Bandung 3 Juni 2022

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta hari ini, Jumat 3 Juni 2022. Ingat, tetap patuhi protokol kesehatan selama mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru