DKI JAKARTA - JAKARTA. Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya perihal laporan bahwa dirinya memasuki pekarangan orang tanpa izin dan melakukan perusakan. Terkait hal itu, Teguh membenarkan bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Sulistyowati mengatakan akan memberhentikan Teguh sebagai Pegawai Negeri Sipil sementara hingga proses pemeriksaan oleh kepolisian terhadap Teguh selesai.
“Tersangka itu kemudian ditetapkan untuk penahanannya. Dasar dari penahanan itu akan kami buatkan pemberhentian sementara dari pegawai tersebut sampai dengan keputusan incraht atau keputusan tetap. Baru kami mau berhentikan atau tetapkan sebagai PNS lagi kalau tidak bersalah,” kata Sulis saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (29/8).
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Teguh menolak penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia bahkan menyebut bahwa apa yang ia lakukan merupakan tugas negara, dan lahan atau waduk yang ia masuki adalah merupakan milik negara sebagai aset Pemprov DKI.
“Iya ada yang melaporkan saya ke Polda dan saya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memasuki pekarangan orang sama melakukan perusakan. Saya menjalankan tugas negara, malah ditetapkan sebagai tersangka,” keluhTeguh.
Lebih lanjut, Teguh mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak Biro Hukum Pemrov DKI terkait masalah penetapan dirinya. “Saya sudah berkordinasi dengan Biro Hukum bagaimana nanti langkah hukum yang dilakukan karena penetapan tersangka buat saya jadi nggak enak. Secara psikologis apalagi di rumah kan pastinya keluarga ada. Saya menjalankan yang memang menjadi tugas saya, ada apa?” kata dia.
Menutut Yayan Ruhana, Kepala Biro Hukum Pemrov DKI, tindakan pidana tidak bisa dapat bantuan dari biro hukum. Yayan juga menyebut bahwa Biro Hukum Pemrov DKI hanya terbatas pada kasus perdata saja. “Kalau pidana nerimanya yang bersangkutan, bukan Biro Hukum. Kalau Biro hanya terkait perdata dan pemprov saja,” kata Yayan.
Berdasarkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa Teguh dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaya karena memasuki waduk Rawa Rorotan Cakung Jakarta Timur pada Agustus 2016 lalu. Adapun penetapan Teguh sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara tanggal 20 Agustus 2018. Teguh didakwa melanggar pasal 170 KUHP atau pasal 406 KUHP serta pasal 389 KUHP tentang perusakan dan memasuki lahan tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News