Blokir identitas pada STNK yang mati dua tahun berlaku mulai 2020

Senin, 30 Desember 2019 | 13:33 WIB Sumber: Kompas.com
Blokir identitas pada STNK yang mati dua tahun berlaku mulai 2020

ILUSTRASI. Sejumlah warga antre untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Blokir identitas pada STNK yang mati dua tahun berlaku mulai tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


LALU LINTAS - JAKARTA. Kepolisian bakal memblokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun. 

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, mengatakan rencananya program itu akan mulai dilakukan pada 2020 mendatang. 

Baca Juga: Pemprov DKI blokir ratusan mobil mewah yang pemiliknya catut nama orang lain

“Rencananya ada razia gabungan tahun depan, kalau menunggak pajak kendaraan selama dua tahun, maka sesuai aturan datanya akan dihapus,” ujarnya kepada Kompas.com (30/12). 

Sementara itu, Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, menyebutkan bahwa realisasi soal kebijakan itu masih disiapkan. 

Salah satunya dengan mengumpulkan data kendaraan bermotor dari seluruh wilayah di Indonesia. “Nanti tinggal menunggu keputusan dari Kapolri seperti apa, peraturan ini akan berlaku secara nasional,” katanya. 

Baca Juga: Ini cara mudah mengurus pajak kendaraan bermotor secara online

Menurut Halim, secara aturan sebetulnya kebijakan ini sudah jelas. Karena telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110. (Dio Dananjaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir Identitas pada STNK yang Mati 2 Tahun Berlaku 2020"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru