Bolehkah melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi saat Idul Adha?

Selasa, 20 Juli 2021 | 03:45 WIB Sumber: Kompas.com
Bolehkah melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi saat Idul Adha?


PPKM - JAKARTA. Saat hari raya Idul Adha, sudah menjadi tradisi jika hari bahagia ini dirayakan bersama keluarga dan sanak famili. 

Namun sejak setahun belakangan ini, tradisi tersebut tidak bisa dilakukan karena pandemi. Termasuk kebiasaan mengunjungi rumah kerabat di wilayah aglomerasi atau area kabupaten/kota yang lokasinya berdekatan atau saling menyangga. Salah satu contohnya seperti wilayah Jabodetabek. 

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan, pada libur Idul Adha kali perjalanan di wilayah aglomerasi khusus hanya untuk kegiatan esensial dan sektor kritikal. 

"Perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini, Surat Edaran (SE Menteri Perhubungan) No. 49 dan 50,” ujar Adita, dalam konferensi virtual yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia (17/7/2021). 

Baca Juga: Berlaku hingga 25 Juli, ini pembatasan kegiatan selama libur Idul Adha

“Ketentuan untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api, ini akan tetap diberlakukan wajib menunjukkan STRP maupun surat keterangan lain,” kata dia. 

Seperti diketahui, dalam SE tersebut disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen. 

Dokumen tersebut berupa STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. 

Baca Juga: Evaluasi PPKM Darurat: Testing dan tracing kunci penurunan kasus Covid-19

Adapun yang termasuk pekerja Sektor Esensial dalam SE tersebut, adalah Komunikasi dan IT, Keuangan dan perbankan, Pasar modal, Sistem pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor. 

Sementara pekerja sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan objek vital nasional. 

Kemudian termasuk penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. 

Baca Juga: Jokowi: Idul Adha tahun ini kita peringati secara sederhana

“Kami sangat berharap, masyarakat dapat membatasi perjalanan di masa pandemi ini. Baik itu perjalanan antar kota, maupun perjalanan rutin di dalam kota dari kawasan aglomerasi,” ucap Adita. 

“Kerja sama yang baik antara pemerintah dan seluruh unsur, serta seluruh anggota masyarakat diharapkan dapat membantu kita menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Boleh Melakukan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Saat Idul Adha"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan

 

Selanjutnya: Satgas Covid-19 rilis aturan baru pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru