BP Jamsostek dan DKI Jakarta Bersinergi Capai Perlindungan Sosial 65% di Akhir 2024

Selasa, 06 Agustus 2024 | 22:25 WIB   Reporter: Noverius Laoli
BP Jamsostek dan DKI Jakarta Bersinergi Capai Perlindungan Sosial 65% di Akhir 2024

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pertemuan untuk pembahasan nota kesepakatan sinergi tentang Universal Coverage Jamsostek di Wilayah DKI Jakarta, Selasa (6/8/2024).


BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan pertemuan pada 6 Agustus 2024 untuk membahas nota kesepakatan sinergi tentang Universal Coverage Jamsostek di wilayah tersebut. 

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Sudinakertransgi seluruh wilayah DKI Jakarta, serta jajaran Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut untuk mempercepat implementasi Universal Coverage Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catatkan Dana Kelolaan Jaminan Pensiun Rp 172,43 Triliun

Saat ini, sekitar 51% tenaga kerja di DKI Jakarta telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup sekitar 2,4 juta pekerja. Namun, masih ada sekitar 3,1 juta pekerja di sektor penerima upah dan bukan penerima upah yang belum terjangkau program ini. 

"Perlunya kesadaran akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi para pekerja informal," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (6/8).

Deny optimistis bahwa dengan adanya nota kesepakatan sinergi ini, coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat meningkat dari 51% pada Juli 2024 menjadi 65% pada Desember 2024.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Titin Saptini, menyatakan dukungan penuh untuk meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Manfaat Layanan Tambahan Bagi Peserta

Menurutnya, nota kesepakatan sinergi adalah langkah strategis untuk mencapai Universal Coverage di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, para peserta berharap dapat merumuskan langkah-langkah strategis untuk mencapai target Universal Coverage, sehingga seluruh tenaga kerja di DKI Jakarta dapat terlindungi oleh program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru