BPJS Ketenagakerjaan Dukung Perlindungan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:19 WIB   Reporter: Noverius Laoli
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Perlindungan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan bagi pengusaha di sektor jasa konstruksi


BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan bagi pengusaha di sektor jasa konstruksi, sejalan dengan upaya pemerintah mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan berkelanjutan. 

Salah satu program yang disediakan adalah Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) dengan pembiayaan hingga 80% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.

Untuk meningkatkan keselamatan kerja, BPJS Ketenagakerjaan mendorong pengusaha konstruksi untuk mendaftarkan proyek mereka ke dalam program perlindungan yang disediakan. 

Baca Juga: Per September, BPJS Ketenagakerjaan Bayar 2,3 Juta Klaim JHT senilai Rp 35,6 Triliun

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta tahun 2023, terdapat 14.190 perusahaan konstruksi di wilayah tersebut. Hingga September 2024, sebanyak 5.351 proyek telah terdaftar dalam program ini, meningkat 27,9% dari 4.182 proyek pada September 2023.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, menyatakan bahwa hingga 18 Oktober 2024, perlindungan telah diberikan kepada 842.348 pekerja jasa konstruksi. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan ini dalam meningkatkan produktivitas dan kenyamanan kerja.

"Capaian ini menunjukkan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan produktivitas dan kenyamanan kerja bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (31/10).

Proyek yang terdaftar akan mendapatkan dua manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKK sebesar 1,75% dari upah yang dilaporkan atau 0,24% dari nilai kontrak, sedangkan iuran JKM sebesar 0,30% dari upah yang dilaporkan atau 0,03% dari nilai kontrak.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jaminan Sosial di Pelabuhan Tanjung Priok

Deny menjelaskan, manfaat JKK mencakup pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis. Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian, ahli waris berhak atas santunan 48 kali upah dan beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. 

Untuk kematian non-kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga mempermudah pendaftaran proyek dengan 23 kantor cabang di seluruh DKI Jakarta dan layanan daring melalui situs web resmi mereka. Deny mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk segera mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru