Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja

Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:07 WIB   Reporter: Noverius Laoli
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia, dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah).


BPJS KETENAGAKERJAAN -  JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris Almarhum Raymond Simon A. Kaya, Tenaga Ahli Madya di Kantor Staf Presiden, yang meninggal dunia saat melaksanakan perjalanan dinas.

Santunan yang diberikan kepada ahli waris tersebut sebesar Rp 1,64 miliar terdiri dari santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp 1,58 miliar dan santunan beasiswa untuk satu orang anak maksimal sebesar Rp 60 juta.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Moeldoko, kepada Christina Yuliasari, istri almarhum, di Gedung Bina Graha, Jakarta, pada 28 Agustus 2024. 

Baca Juga: Penduduk Indonesia TW 2 2024 282 Juta, Ini Cara dan Syarat Membuat KTP yang Hilang,

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, dan Kepala Kantor Cabang Jakarta Gambir, Mias Muchtar.

Christina mengucapkan terima kasih kepada Kantor Staf Presiden dan BPJS Ketenagakerjaan atas perhatian yang diberikan kepada keluarganya. Ia berharap perhatian tersebut dapat membantu mewujudkan impian almarhum untuk masa depan anak-anak mereka.

Moeldoko juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian Raymond Simon A. Kaya. Ia menekankan bahwa pemberian santunan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan PLKK

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Deny Yusyulian mengatakan pihaknya turut berduka cita yang mendalam atas kepergian almarhum, semoga amal dan ibadahnya diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa. 

BPJS Ketenagakerjaan telah menjalankan tugasnya dengan memberikan perlindungan bagi pekerja dan santunan kepada ahli waris yang ditinggalkan.

“Santunan ini tentunya tidak dapat menggantikan peran almarhum ditengah-tengah keluarga namun, harapan dan cita-cita almarhum dapat terwujud di masa yang akan datang. Pemberian santunan ini merupakan bukti nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat pekerja,” ungkap Deny dalam siaran pers, Kamis (29/8).

Selanjutnya: Total Nasabah 12 Juta, Hanya 4 Juta Nasabah Yang Aktif Transaksi di Bank Jago

Menarik Dibaca: 4 Alasan Mengapa Reksa Dana Cocok untuk Investor Pemula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru