BPJS-TK Bali ancam seret 3 perusahaan ke Kejaksaan

Senin, 15 Mei 2017 | 20:32 WIB Sumber: Antara
BPJS-TK Bali ancam seret 3 perusahaan ke Kejaksaan


BADUNG. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan sanksi terhadap tiga perusahaan di Bali yang tidak patuh mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga pelimpahan kepada Kejaksaan.

"Sebagai shock therapy, kami mau limpahkan tiga perusahaan ke Kejaksaan," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara dan Papua Kuswahyudi di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, Senin (15/5).

Kuswahyudi enggan membeberkan nama perusahaan tersebut. Namun, ketiganya merupakan perusahaan menengah hingga besar yang bergerak di sektor pariwisata.

Kata Kuswahyudi, sebelum ke Kejaksaan, terlebih dahulu pihaknya memberikan peringatan melalui surat teguran, dilanjutkan dengan mendatangi perusahaan tersebut bersama instansi terkait lainnya. Hingga tahap berikutnya apabila tidak ada itikad baik yakni dilimpahkan kepada kejaksaan.

Nantinya, kejaksaan akan melakukan langkah hukum perdata kepada perusahaan yang tidak patuh tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam peraturan itu tertuang sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak patuh yakni tidak mendapat layanan publik hingga pencabutan izin usaha.

Sejatinya, pihaknya masih memberikan tindakan persuasif kepada perusahaan tersebut, namun apabila perusahaan tersebut tetap tidak memiliki itikad baik, maka pihaknya dapat melimpahkan kepada kejaksaan.

Kuswahyudi menambahkan, selama ini, masih banyak perusahaan yang masih menganggap mendaftarkan karyawan dalam perlindungan sosial merupakan beban, padahal hal tersebut merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat di Bali terdapat 25.000 perusahaan baik di sektor pariwisata, jasa dan usaha lainnya. Hingga April 2017, sudah ada sekitar 516.000 pekerja di Bali yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan target hingga akhir tahun ini mencapai 1 juta peserta.

(Dewa Wiguna dan Ni Luh Rhismawati)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini
Terbaru