BPN minta keamanan dalam pengukuran lahan bandara

Selasa, 22 Desember 2015 | 23:57 WIB Sumber: Antara
BPN minta keamanan dalam pengukuran lahan bandara


KULON PROGO. Petugas investigasi calon lokasi bandara dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum mendapat jaminan keamanan dan keselamatan kepolisian setempat.

"Sampai dengan hari ini, kami belum mendapatkan jaminan. Mereka masih mengkaji pengamanannya. Kami membutuhkan jaminan dalam melakukan upaya paksa pengukuran lahan. Pengamanan sangat diperlukan BPN," kata Kepala BPN Kulon Progo Muhammad Fadil di Kulon Progo, Selasa (22/12).

Ia mengatakan saat akan melakukan pemasangan patok di simpang empat Dusun Kranggon II Desa Palihan, petugas kembali gangguan dari warga. Dukuh tidak bersedia membantu dan kepala Desa Palihan tidak mau menggantinya. Laporan ini berasal dari petugas di lapangan yang akan melakukan pengukuran lahan.

"Kami mohon ke Polres Kulon Progo supaya memberikan jaminan keamanan pengukuran. Pada dasarnya, pengukuran tidak memerlukan kehadiran petugas dari desa, tapi polisi bersikeras harus ada petugas dari pemerintah desa," katanya.

Fadil mengatakan petugas membutuhkan jaminan keamanan untuk melakukan pengukuran secara aman dan tidak ada gangguan. Menurutnya, jarak 100 meter dari lokasi pengukuran harus steril dari gangguan.

"Kalau kondisi steril, maka petugas dapat melakukan pengukuran secara aman dan menghasilkan data yang akurat," kata dia.

Ia menargetkan hingga akhir 2015, pengukuran lahan sebanyak 3228 bidang atau 645 hektare dapat terselesaikan. Saat ini, Satgas B sudah menyelesaikan verifikasi data sebesar 90%. Selanjutnya, Satgas A telah melakukan pengukuran lahan sebanyak 92%.

"Kami masih melakukan verifikasi dan penghitungan dari data yang kami peroleh terakhir," kata dia.

Dia mengatakan pengukuran calon lokasi bandara akan jalan terus. Apapun hasil yang diperoleh di lapangan, akan diumumkan. Nanti setelah selesai, akan diumumkan kepada warga. "Masyarakat boleh mengkomplain hasil yang kami peroleh," katanya.

Pimpinan Proyek Bandara Kulon Progo dari PT Angkasa Pura I Sujiastono mengatakan proses pengadaan tanah sudah sesuai dengan pembangunan bandara yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Pelaksanaan pengadaan tanah, dengan kegiatan yang sedang berlangsung adalah kegiatan pengukuran, inventarisasi dan identifikasi yang dimulai 24 November dan berakhir 7 Januari 2016.

"Proses pengukuran, inventarisasi dan identifikasi ini akan berpengaruh pada besaran ganti rugi yang mereka terima," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan

Terbaru