BPRD masih lakukan pendataan dalam menentukan PBB di Jakarta

Jumat, 10 Mei 2019 | 13:28 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
BPRD masih lakukan pendataan dalam menentukan PBB di Jakarta


PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) saat ini tengah melakukan pendataan terkait dengan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) ke depannya.

Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin mengatakan, hingga saat ini BPRD masih melakukan pendataan wilayah - wilayah terkait PBB untuk tahun depan. BPRD menyatakan akan menentukan kebijakan terkait PBB ke depannya setelah semua pendataan selesai dilakukan.

"Baru kita data dulu tahun ini kalau sudah selesai baru bisa kita ambil kebijakan ke depan," kata Faisal, Jumat (10/5).

Faisal mengatakan, pendataan ini dilakukan untuk melihat perkembangan terkini adanya kemungkinan perubahan fungsi bangunan. "Up date bangunan perubahan fungsi bangunan. Kesesuaian bangunan sesuai dengan kondisi aslinya di lapangan," ucap dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membantah akan menghapuskan kebijakan terkait pembebasan PBB terhadap bangunan dengan NJOP dibawah Rp 1 miliar.

Pembebasan PBB ini tidak hanya berlaku untuk bangunan dengan NJOP dibawah Rp 1 miliar, tetapi juga berlaku untuk orang-orang yang dinilai berjasa besar terhadap negara diantaranya guru, veteran, mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru