DKI JAKARTA - JAKARTA. Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sejauh ini masih melakukan pembahasan terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di DKI Jakarta. Menurut Humas BPRD DKI Jakarta Dwi Wahyu pembahasan masih dalam lingkup per wilayah.
"Ini masih dalam pembahasan di tingkat Badan, Suku BPRD dan UPPRD per wilayah," ujarnya, Senin (14/1).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat standarisasi terkait NJOP dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018.
PMK ini diharapkan dapat menjadi pedoman Pemda dalam menetapkan NJOP dengan lebih relevan dan reliable.
Namun, tampaknya di DKI mengalami kendala karena sejauh ini butuh pendataan ulang terkait kawasan komersial.
"Soalnya ada pendataan kembali PBB dan NJOP di kawasan komersial, seperti usaha ritel dan restoran," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News