BPTJ Kemenhub Usul Perluasan Area dan Perpanjangan Waktu Ganjil-Genap di Jakarta

Rabu, 06 September 2023 | 16:09 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
BPTJ Kemenhub Usul Perluasan Area dan Perpanjangan Waktu Ganjil-Genap di Jakarta

ILUSTRASI. Tekan polusi udara, BPTJ Kemenhub usul perluasan area dan perpanjangan waktu ganjil-genap di Jakarta


POLUSI UDARA - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengusulkan perluasan area dan perpanjangan waktu penerapan ganjil-genap di Jakarta. Hal ini untuk mengurangi dampak polusi udara di Jabodetabe.

Kepala Bagian Humas BPTJ Kemenhub Hot Marojahan Hutapea menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan/Pemerintah Daerah di wilayah Jabodetabek.

Antara lain, dalam rangka pengetatan/penguatan uji emisi untuk kendaraan, Kemenhub melalui BPTJ telah melakukan kolaborasi bersama dengan Dishub DKI. Yaitu pada saat BPTJ melakukan pengawasan ODOL sekaligus dilaksanakan uji emisi untuk kendaraan oleh Dishub DKI.

Selain itu, melalui kolaborasi bersama dengan Dishub di lingkungan Bodetabek juga segera akan dilakukan pelaksanaan uji emisi untuk kendaraan pribadi baik roda 4 dan roda 2. Yakni melalui bantuan kendaraan alat pemeriksaan laik jalan dari Ditjen Perhubungan Darat sebanyak 6 unit.

"Untuk kebijakan jangka pendek, diharapkan DKI Jakarta dapat melakukan kajian terkait pengembangan perluasan area dan perpanjangan waktu Ganjil Genap dan diharapkan nantinya dapat diikuti oleh daerah penyangga di sekitar Jakarta (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) untuk melakukan hal yang sama," ujar Marojahan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9).

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta (6/9), Cermati Biar Tidak Kena Tilang!

Kebijakan Ganjil-Genap telah diatur dalam Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan Pada Kawasan Tertentu, selanjutnya Gubernur/Walikota/Bupati dapat mengatur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Khusus untuk DKI Jakarta disarankan melakukan perluasan area mencakup penambahan ruas jalan dan/atau dapat juga ke ruas jalan tol (saat keluar tol masuk Jakarta atau tol dalam kota ruas tengah).

Serta, perpanjangan waktu yang semula mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-21.00 menjadi 06.00-21.00 dan/atau 24 jam hanya untuk ruas-ruas tertentu (khusus jalan protokol).

Lebih lanjut BPTJ mengatakan, saat ini Kota Tangerang juga telah menjajaki untuk penerapan kebijakan Ganjil Genap di Kota Tangerang dan untuk Kota Bekasi telah dikoordinasikan secara langsung dengan Walikota Bekasi. Rencananya, kota Bekasi akan mengatur kendaraan truk-truk besar yang akan melewati jalan di dalam kota Bekasi.

BPTJ selanjutnya akan mendorong pengembang bisnis properti di wilayah Bodetabek (khususnya untuk golongan menengah ke atas) untuk menyediakan pelayanan angkutan umum JRC (Jabodetabek Residence Connexion).

Baca Juga: Tempat Uji Emisi Gratis Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, Datangi SPBU Pertamina Ini

Yakni melalui kerja sama dengan perusahaan angkutan yang selama ini sudah melayani angkutan JRC. BPTJ menyebut, telah mendapatkan respon dari PT. Bigbird Pusaka (JRC), Perum DAMRI dan PT. Transportasi Jakarta melalui pengajuan pembaruan/penambahan ijin angkutan JRC.

BPTJ juga akan memfasilitasi dan mendorong Transjakarta untuk memperpanjang rute pelayanan masuk ke wilayah Bodetabek. Hal itu bertujuan agar pelayanan angkutan umum di wilayah Bodetabek juga sama dengan pelayanan angkutan umum di Jakarta (tidak perlu lagi pindah moda tetapi bisa langsung dari Bodetabek ke Jakarta).

"Namun BPTJ masih menunggu usulan dari PT. Transportasi Jakarta karena diperlukan evaluasi untuk perpanjangan rute dan penambahan biaya subsidi," pungkas Marojahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru