Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 17 Agustus 2023

Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:30 WIB Sumber: Kompas.com
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 17 Agustus 2023

ILUSTRASI. Dishub DKI Jakarta menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil genap pada Kamis (17/8) ditiadakan karena libur perayaan HUT Ke-78 RI.


GENAP GANJIL JAKARTA - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa penerapan sistem ganjil genap pada Kamis (17/8) ditiadakan karena libur perayaan HUT Ke-78 RI. Hal itu disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, yakni @dishubdkijakarta.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, ganjil genap DKI Jakarta ditiadakan," tulis akun @dishubdkijakarta.

Meski ganjil genap ditiadakan, para pengguna jalan diimbau untuk dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Sehubungan dengan ditiadakannya ganjil genap di Jakarta, masyarakat bisa bebas melewati 26 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.

Baca Juga: Terletak di Benua Afrika, Ini Negara yang Merdeka 17 Agustus Selain Indonesia

Berikut adalah daftar lokasi ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta;

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang
  • Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman.

Baca Juga: Jokowi: Pemimpin Itu Harus Punya Public Trust

Diketahui, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dengan demikian, jumlah pengguna mobil dibagi menjadi dua, yaitu pelat nomor ganjil dan genap beroperasi sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Masyarakat diimbau untuk menaati aturan tersebut dengan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dan tanggal ganjil atau genap. Sementara pengendara yang tidak bisa mengendarai mobil pribadi pada hari itu, diharapkan memanfaatkan angkutan umum.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta. Bagi para pelanggar akan didenda maksimal Rp 500.000. Besaran denda sudah diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kini ada 26 ruas jalan wilayah ibukota terkena aturan ganjil genap. Pelaksanaannya dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi-siang dan sore-malam. Pagi-siang berlangsung mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore-malam berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 17 Agustus 2023.

Editor: Abdul Haris Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru