Jabodetabek

Bukan Lagi 10%, DKI Beri Diskon, Beli BBM di Jakarta Kini Akan Kena Pajak 5%

Rabu, 23 April 2025 | 12:47 WIB   Reporter: Diki Mardiansyah
Bukan Lagi 10%, DKI Beri Diskon, Beli BBM di Jakarta Kini Akan Kena Pajak 5%

ILUSTRASI. Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke mobil di SPBU Pertamina, Jakarta (7/3/2025). Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas) menyatakan pengujian terhadap bahan bakar minyak atau BBM yang dihasilkan Pertamina telah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang disyarakan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. (KONTAN/Muradi)


PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10% mulai awal 2024. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun, yang terbaru, kini Pemprov DKI memberi diskon pajak BBM tersebut menjadi hanya 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum.

Untuk diketahui, PBBKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Adapun objek pajak ini mencakup setiap penyerahan bahan bakar dari penyedia, baik produsen, importir, maupun distributor kepada konsumen akhir.

“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” demikian keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dikutip Rabu (23/4).

Baca Juga: Harga Pertamax Turun, Bandingkan Harga BBM RON 92 di Shell, BP & Vivo Selasa (22/4)

Kebijakan tersebut kini diubah Gubernur Jakarta Pramono Anung. Pramono menetapkan tarif PBBKB di wilayah Jakarta sebesar 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum. 

“Saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025), seperti dikutip Kompas.com. 

Pramono menjelaskan, penetapan tarif BBM 10% sebenarnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Kebijakan tersebut selama ini ditetapkan oleh Pertamina. 

Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah. 

Dalam skema perpajakan ini, subjek pajak adalah konsumen bahan bakar, sementara penyedia bahan bakar bertindak sebagai wajib pajak sekaligus pihak yang memungut langsung PBBKB dari konsumen. 

Pajak ini dikenakan pada saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen, atau dengan kata lain, saat BBM masuk ke tangki kendaraan. Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan nilai jual bahan bakar, tanpa termasuk komponen PPN.

Sebagai ilustrasi, jika harga pokok BBM Rp10.000 per liter, maka PBBKB yang harus dibayar konsumen adalah Rp1.000 per liter dengan asumsi tarif PBBKB 10%. Sementara bagi kendaraan umum, pajaknya hanya Rp500 per liter. Kalau pajaknya turun, maka PBBKB yang dibayar juga turun.

Berlaku Khusus untuk Wilayah DKI Jakarta

Pemungutan PBBKB ini berlaku untuk seluruh penyerahan bahan bakar di wilayah administratif DKI Jakarta. Dengan demikian, pembelian BBM di wilayah lain tidak dikenakan PBBKB Jakarta, meski kendaraan berasal dari Jakarta.

Pemprov DKI menyatakan bahwa penerapan PBBKB ini merupakan bagian dari strategi fiskal daerah untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mendorong efisiensi konsumsi energi.

Baca Juga: Kendaraan Berbasis Hidrogen Lebih Murah Dibandingkan BBM dan Listrik! Ini Hitungannya

"Pendapatan dari PBBKB diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan daerah dan layanan publik," tulis pernyataan resmi Pemprov DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru